Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa ada empat pihak tergugat dalam perkara ini, dengan Triono sebagai tergugat utama, diikuti oleh Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.
"Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl, pada 11 Juni 2025 lalu," ujarnya.
Rencananya, sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024, dengan majelis hakim yang terdiri dari ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dan hakim anggota Dirgha Zaki Azizul serta Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Diberitakan Mbah Tupon warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah.
Sebab, sertifikat pada tanah itu telah beralih nama. Diduga, Mbah Tupon telah menjadi korban mafia tanah.
Baca juga: 10 Fakta Mbah Tupon yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang