YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tupon Hadi Suwarno, yang akrab disapa Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berharap agar sertifikat tanahnya segera kembali.
Mbah Tupon mengaku bingung setelah mengetahui dirinya menjadi tergugat III dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Achmadi, salah satu terlapor dalam dugaan kasus mafia tanah.
Saat ditemui di kediamannya, Mbah Tupon menyatakan kebingungannya, mengingat proses pidana yang dihadapinya belum selesai.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Ada 7 Tersangka, Tiga Ditahan Hari Ini
"Perasaan tasih kados wong bingung niko (perasaannya masih seperti orang bingung). Kados kulo, kula nyuwun sertifikat enggal-enggal wangsul (orang seperti saya, saya memohon, sertifikat cepat kembali)," ujarnya pada Kamis (19/6/2025).
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, atau akrab disapa Kiki, mengonfirmasi bahwa kliennya merasa bingung karena urusan pidana belum selesai, tetapi ia sudah menjadi tergugat dalam kasus perdata.
"Mbah Tupon masih bingung karena proses pidananya belum selesai, disusul perdatanya ya beliau bingung hal itu, tapi berharap proses ini tidak menghalangi haknya untuk bisa kembali SHM-nya atas nama Mbah Tupon," kata Kiki.
Kiki juga menyampaikan bahwa sidang kasus perdata tersebut akan digelar pada 1 Juli 2025.
Dalam gugatan itu, penggugat pertama adalah Muhammad Achmadi, diikuti oleh penggugat kedua, Indah Fatmawati.
Tergugat dalam kasus ini adalah Triono alias Tri Kumis, dengan turut tergugat I Triyono, turut tergugat II Anhar Rusli, dan Mbah Tupon sebagai turut tergugat III.
"Kami tetap konsisten akan mendampingi Mbah Tupon baik di dalam maupun di luar pengadilan, sampai mendapatkan haknya," tegas Kiki. "Per hari ini kami meminta tanda tangan surat kuasa supaya kami bisa menghadiri sidang 1 Juli 2025," tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai gugatan perdata yang dilayangkan kepada Mbah Tupon sebagai tindakan yang tidak masuk akal.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak hukum setiap warga negara dan menyerahkan proses tersebut kepada pengadilan.
Tim hukum yang disediakan oleh Pemkab Bantul siap menghadapi gugatan perdata tersebut.
"Ya siap pastilah siap, sudah kita pastikan Mbah Tupon orang yang terzolimi, tertipu, kok malah digugat itu tidak masuk akal, tetapi itu kan hak dia," ungkap Halim kepada wartawan di Bantul pada Rabu (19/6/2025).
Sebelumnya, M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Bantul. Mbah Tupon juga turut digugat. Salah seorang pengugat merupakan terlapor dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.
Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa ada empat pihak tergugat dalam perkara ini, dengan Triono sebagai tergugat utama, diikuti oleh Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.
"Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl, pada 11 Juni 2025 lalu," ujarnya.
Rencananya, sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024, dengan majelis hakim yang terdiri dari ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dan hakim anggota Dirgha Zaki Azizul serta Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Diberitakan Mbah Tupon warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah.
Sebab, sertifikat pada tanah itu telah beralih nama. Diduga, Mbah Tupon telah menjadi korban mafia tanah.
Baca juga: 10 Fakta Mbah Tupon yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang