YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Achmadi, pihak yang melayangkan gugatan perdata ke Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul, Yogyakarta, blak-blakan soal awal mula dirinya terseret dalam kasus itu.
Melalui kuasa hukumnya, Juni Prasetya Nugroho, ia menjelaskan bahwa kasus mafia tanah Mbah Tupon berawal dari utang piutang.
Juni menjelaskan bahwa awalnya Achmadi diinformasikan oleh TR bahwa Mbah Tupon membutuhkan uang dengan agunan sertifikat rumah.
TR juga menyampaikan bahwa agunan sertifikat tanah itu dapat dibalik nama setelah 2 sampai 4 tahun.
Baca juga: Penjelasan soal Gugatan Perdata ke Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul Yogyakarta
“Informasinya kan mau utang. Tergugat menyampaikan ada seseorang butuh uang tapi jaminan sertifikat, tapi sertifikat ini boleh dibalik nama 2-4 tahun,” kata dia, Rabu (18/6/2025).
“Utang Rp 150 juta,” imbuhnya.
Belakangan, Achmadi yang ternyata sudah dijadikan tersangka ini mendapatkan informasi yang berbeda.
Mbah Tupon ternyata hanya meminta TR untuk memecah sertifikatnya.
“Kalau informasi yang disampaikan pidana, Mbah Tupon tidak pernah (mendapatkan uang dari TR),” ujar Juni.
Kuasa Hukum Achmadi, Juni Prasetyo saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (18/6/2025)Hal ini yang menjadi dasar Juni menggugat TR pada kasus perdata, dengan tuntutan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
“Materiil Rp 500 juta dan inmateriil Rp 1 miliar,” kata dia.
Achmadi sendiri saat ini disebutkan sudah berstatus sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Polda DIY belum mengumumkannya secara resmi.
Sebelumnya, Advokat Juni Prasetyo Nugroho, selaku kuasa hukum salah satu tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon, Achmadi, membenarkan bahwa pihaknya turut melaporkan perkara perdata Mbah Tupon.
Baca juga: Kasus Mbah Tupon, Menko AHY: Mafia Tanah Harus Dibersihkan
Namun, ia menyampaikan bahwa dalam kasus gugatan perdata ini, Mbah Tupon tidak menjadi fokus utamanya.
Mbah Tupon, yang bernama asli Tupon Hadi Suwarno, ini hanya sebagai syarat formal dalam laporan terhadap dua orang tergugat, notaris berinisial TR dan AR.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Mbah Tupon diajukan sebagai para pihak (tergugat) semata-mata untuk memenuhi gugatan formal kami. Perkara perdata ini siapapun yang disebut dalam kronologi jadi para pihak," kata Juni, Rabu (28/5/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang