Tanah tersebut tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.
Kasus yang dialami Mbah Tupon hingga kini telah masuk tahap penyidikan di Polda DIY.
Baca juga: Nusron Wahid Upayakan Mediasi Terduga Pelaku Penipuan dengan Mbah Tupon
"Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, maka segera saja Polda DIY untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini," ujar Kamba, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya dengan ditetapkannya tersangka agar kasus ini ada kepastian hukum.
"Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka," kata Kamba.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang