YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih bergulir.
Bahkan, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Jumat (13/6/2025) melakukan pertemuan tertutup dengan tim hukum yang mendampingi Mbah Tupon.
Saat disinggung soal hasil pertemuan itu ia menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Mbah Tupon ini sudah dalam tahap akhir.
"Secara umum sudah di ujung eksekusi," kata Halim, Sabtu (14/6/2025).
Baca juga: Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah, JPW: Jangan Kesannya Ditarik Ulur
Menurut dia aparat penegak hukum (APH) sudah siap untuk mengembalikan hak Mbah Tupon.
"Kejaksaan maupun APH terkait pengembalian hak-hak Mbah Tupon," kata dia.
Dalam pertemuan dengan tim hukum pendamping Mbah Tupon Halim tidak merincinya dengan detail, lantaran kasus ini kewenangannya berada di penegak hukum.
"Sudah ranah aph kami tidak bisa sampaikan detailnya. Karena masih ada proses yang harus dilalui," kata dia.
"Silakan tanya ke Polda (DIY)," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Mbah Tupon, Menko AHY: Mafia Tanah Harus Dibersihkan
Halim menjamin Pemkab Bantul tetap akan mengawal kasus ini hingga rampung, Pemkab Bantul juga sudah membentuk tim hukum pendamping Mbah Tupon untuk mendampingi.
"Pasti (sampai kasus selesai), Pemkab sebagai pembelanya," kata dia.
Di sisi lain kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menyampaikan pihaknya telah menerima informasi nama-nama yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda DIY.
"Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya Bibit Rustanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli," katanya.
Baca juga: Agar Kasus Serupa Mbah Tupon Tak Terulang, Ini Pesan Nusron
Sebelumnya, Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera umumkan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
Kadiv Humas JPW Baharuddin kamba mengatakan tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi terancam hilang karena diduga ulah nakal mafia tanah.
Tanah tersebut tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.
Kasus yang dialami Mbah Tupon hingga kini telah masuk tahap penyidikan di Polda DIY.
Baca juga: Nusron Wahid Upayakan Mediasi Terduga Pelaku Penipuan dengan Mbah Tupon
"Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, maka segera saja Polda DIY untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini," ujar Kamba, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya dengan ditetapkannya tersangka agar kasus ini ada kepastian hukum.
"Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka," kata Kamba.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang