Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Guru Honorer di Sleman: 12 Tahun Melawan Mafia Tanah, Sertifikat Belum Kembali

Kompas.com, Diperbarui 12/05/2025, 20:52 WIB
Wijaya Kusuma,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tak hanya itu, dari pihak bank juga memberikan informasi jika sertifikat tanah atas nama Evi sedang proses balik nama.

"Tidak pernah menggadaikan, ternyata tahu balik nama itu yang bilang dari bank. Sudah dibalik nama, sudah diagunkan bank dan kreditnya macet, katanya seperti itu," urainya.

Mengetahui hal itu, Hedi berinisiatif mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasilnya sertifikat tanah milik istrinya tersebut memang sudah beralih atas nama SJ, orang yang bersama SH hendak mengontrak rumah.

Baca juga: UMKM Toko Mama Khas Banjar Tutup, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Satu orang divonis bersalah, notaris melanggar kode etik

Hedi lantas memutuskan untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Sleman.

Guru honorer sekolah swasta di Sleman ini melapor terkait dengan penipuan dan pengelapan.

"Saya terus lapor ke Polres Sleman, terkait penipuan dan penggelapan," bebernya.

Baca juga: Arema FC Soroti Standar Pengamanan dalam Insiden Pelemparan Batu ke Bus Tim Persik Kediri

Polisi lanjut Hedi pada 2014 berhasil menangkap SH yang ternyata ibu dari SJ. Sedangkan SJ masih buron.

Di persidangan, SH diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. 

Pada saat di persidangan Hedi terkejut setelah mendapati ada kuasa jual hingga akta jual beli (AJB).

Baca juga: Fasilitas Stadion Maguwoharjo Rusak Usai Acara Klub Motor, Ini Kata Pengelola

Bahkan KTP istrinya telah dilegalisir oleh pihak notaris untuk pengurusan balik nama. Padahal, istrinya tidak pernah menyerahkan KTP asli ke pihak notaris. 

"Istri saya tidak pernah menyerahkan KTP asli. Kan kalau legalisir tahu aslinya seharusnya, tapi ini tidak tahu aslinya. Istri saya juga belum pernah bertemu dengan notaris itu," ungkapnya.

Hedi lantas melaporkan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Hasilnya notaris tersebut dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

"Saya laporan notaris ke MPD, terus disidang. Terus diketok bersalah melanggar kode etik," ucapnya.

Baca juga: Jadwal dan Rute Penerbangan ke Karimunjawa Mulai Juli 2025, Terbang dari Semarang dan Yogyakarta

Hedi ajukan gugatan perdata

Tak berhenti di situ, Hedi kemudian melanjutkan perjuanganya dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Hedi menggugat pihak bank, kemudian SJ dan SH.

Putusan dari gugatan perdata tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena gugatan cacat formil. 

Dengan bukti pidana dan pelanggaran etik notaris tersebut, Hedi memutuskan melaporkan pihak bank ke Ditreskrimsus Polda DIY. Namun kemudian keluar surat SP3.

"Setelah tiga minggu saya dikirimi surat SP3. Jadi antara SP3 dengan putusan perdata itu hanya selisih satu minggu," ucapnya.

Baca juga: Tren Es Moni di Demak, Modus Baru Miras Oplosan Mirip Es Teh Jumbo

Sertifikat kembali dibalik nama, padahal sudah diblokir

Hedi mencoba mencari tahu terkait perkembangan SJ yang menjadi buronan.

Dari keterangan pihak kepolisian, berkas kasusnya hilang dan dilakukan pemberkasan ulang.

"Saya tanyakan terus, prosesnya gimana, penangkapanya gimana. Katanya berkasnya hilang. Hilang terus ada pemberkasan baru, pemberkasan ulang," ucapnya.

Baca juga: Asal-usul Es Moni yang Tren di Demak, Ternyata dari Arak Tradisional Grobogan

Pada saat pemberkasan ulang tersebut ternyata ada proses lelang.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau