Tak hanya itu, dari pihak bank juga memberikan informasi jika sertifikat tanah atas nama Evi sedang proses balik nama.
"Tidak pernah menggadaikan, ternyata tahu balik nama itu yang bilang dari bank. Sudah dibalik nama, sudah diagunkan bank dan kreditnya macet, katanya seperti itu," urainya.
Mengetahui hal itu, Hedi berinisiatif mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasilnya sertifikat tanah milik istrinya tersebut memang sudah beralih atas nama SJ, orang yang bersama SH hendak mengontrak rumah.
Baca juga: UMKM Toko Mama Khas Banjar Tutup, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Hedi lantas memutuskan untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Sleman.
Guru honorer sekolah swasta di Sleman ini melapor terkait dengan penipuan dan pengelapan.
"Saya terus lapor ke Polres Sleman, terkait penipuan dan penggelapan," bebernya.
Baca juga: Arema FC Soroti Standar Pengamanan dalam Insiden Pelemparan Batu ke Bus Tim Persik Kediri
Polisi lanjut Hedi pada 2014 berhasil menangkap SH yang ternyata ibu dari SJ. Sedangkan SJ masih buron.
Di persidangan, SH diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Pada saat di persidangan Hedi terkejut setelah mendapati ada kuasa jual hingga akta jual beli (AJB).
Baca juga: Fasilitas Stadion Maguwoharjo Rusak Usai Acara Klub Motor, Ini Kata Pengelola
Bahkan KTP istrinya telah dilegalisir oleh pihak notaris untuk pengurusan balik nama. Padahal, istrinya tidak pernah menyerahkan KTP asli ke pihak notaris.
"Istri saya tidak pernah menyerahkan KTP asli. Kan kalau legalisir tahu aslinya seharusnya, tapi ini tidak tahu aslinya. Istri saya juga belum pernah bertemu dengan notaris itu," ungkapnya.
Hedi lantas melaporkan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Hasilnya notaris tersebut dinyatakan bersalah melanggar kode etik.
"Saya laporan notaris ke MPD, terus disidang. Terus diketok bersalah melanggar kode etik," ucapnya.
Baca juga: Jadwal dan Rute Penerbangan ke Karimunjawa Mulai Juli 2025, Terbang dari Semarang dan Yogyakarta
Tak berhenti di situ, Hedi kemudian melanjutkan perjuanganya dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Hedi menggugat pihak bank, kemudian SJ dan SH.
Putusan dari gugatan perdata tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena gugatan cacat formil.
Dengan bukti pidana dan pelanggaran etik notaris tersebut, Hedi memutuskan melaporkan pihak bank ke Ditreskrimsus Polda DIY. Namun kemudian keluar surat SP3.
"Setelah tiga minggu saya dikirimi surat SP3. Jadi antara SP3 dengan putusan perdata itu hanya selisih satu minggu," ucapnya.
Baca juga: Tren Es Moni di Demak, Modus Baru Miras Oplosan Mirip Es Teh Jumbo
Sertifikat kembali dibalik nama, padahal sudah diblokir
Hedi mencoba mencari tahu terkait perkembangan SJ yang menjadi buronan.
Dari keterangan pihak kepolisian, berkas kasusnya hilang dan dilakukan pemberkasan ulang.
"Saya tanyakan terus, prosesnya gimana, penangkapanya gimana. Katanya berkasnya hilang. Hilang terus ada pemberkasan baru, pemberkasan ulang," ucapnya.
Baca juga: Asal-usul Es Moni yang Tren di Demak, Ternyata dari Arak Tradisional Grobogan
Pada saat pemberkasan ulang tersebut ternyata ada proses lelang.