Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai kasus yang menimpa Bryan.
"Kalau yang Bryan masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul telah melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat tanah milik keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35).
Baca juga: Warga Tegal Lempuyangan Tolak Pengukuran PT KAI, Ini Alasannya
Sertifikat tersebut diketahui telah berganti nama kepemilikan meskipun tanah tersebut masih dalam status sengketa.
Pemblokiran ini dilakukan setelah adanya surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN DIY.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sudah melakukan blokir internal," kata Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Cerita Bryan, Penyedia Jasa Ambulans Gratis di Bantul yang Jadi Korban Mafia Tanah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang