Kedua laporan tersebut berasal dari Kabupaten Bantul.
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut atas nama Tupon dan Bryan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memblokir sertifikat tanah yang terkait.
"Ya, dua-duanya (atas nama Tupon dan Bryan) kalau di kami sudah kita blokir dan kita kan dua-duanya juga sudah melapor ke polisi," ungkap Dony saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Dony juga menambahkan bahwa kasus yang menimpa Mbah Tupon telah naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Kalau Mbah Tupon malah sudah penyidikan ya di polisi," imbuhnya.
Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai kasus yang menimpa Bryan.
"Kalau yang Bryan masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul telah melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat tanah milik keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35).
Sertifikat tersebut diketahui telah berganti nama kepemilikan meskipun tanah tersebut masih dalam status sengketa.
Pemblokiran ini dilakukan setelah adanya surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN DIY.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sudah melakukan blokir internal," kata Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Rabu (7/5/2025).
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/05/12/170055878/mafia-tanah-muncul-di-yogyakarta-bpn-diy-blokir-dua-sertifikat-bermasalah