Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryani mengatakan, jika pengecer ingin mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram harus mengurus izin usaha mikro.
"Warung bisa mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram akan tetapi harus diurus izin usahanya dulu, seperti memiliki NIB dan lainnya, itu ada ketentuannya," kata Ris saat dihubungi wartawan.
Dikatakannya saat ini jumlah pangkalan di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 1.163 unit.
Baca juga: Bukan Pengganti Gas Melon, Kapan Bright Gas 3 Kg Dijual di Seluruh Indonesia?
Aturan ini dikeluarkan untuk menghilangkan perbedaan harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan dan pengecer. Adapun HET Rp18.000 per tabung.
Saat ini masih tahap sosialisasi kepada pengecer.
"Masih bertahap ya tidak bisa langsung sekaligus penerapannya di lapangan. Di kami juga tetap lakukan survei terkait aturan ini kepada masyarakat seperti apa," ucap dia.
Baca juga: Kisah Petani Muda, Merasakan Cuan Nikmat dari Pohon Alpukat
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang