YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kilogram di pedagang eceran membuat resah sebagian masyarakat Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Ya harus ke pangkalan lagi, mungkin nanti rebutan dengan yang lain. Biasanya telepon dikirim pengecer, nanti kalau habis belum tahu," kata Suti, warga Kapanewon Playen, Senin (3/2/2025).
Dia berharap kebijakan tersebut dikaji ulang, karena di Gunungkidul tidak semuanya dekat dengan agen.
Biasanya membeli elpiji 3 kilogram seharga Rp 20.000 sampai Rp 21.000.
"Ya semoga ada kebijakan yang memudahkan masyarakat. Kalau nanti tetap sulit ya mending beralih ke gas 12 kilogram," kata dia.
Baca juga: Soal Wacana Pencabutan Subsidi Gas Melon, Pertamina: Kita Hanya Menyediakan
Baca juga: Viral 2 Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg dan Terbakar, Seperti Apa Kejadiannya?
Ilustrasi gas elpiji subsidi. Aswarani, warga Kepek, Kapanewon Wonosari, mengatakan, kebijakan larangan penjualan gas 3 kg di tingkat pengecer tersebut membuat dirinya kesusahan.
"Sekarang, harus beli di pangkalan yang jauh dari rumah, kalau jalan kaki butuh 10 menit. Misalnya gas habis tiba-tiba saat memasak sedangkan motor dipakai suami kerja, saya harus bagaimana?" ucap Aswarani.
Dia berharap kebijakan seperti dikaji ulang dan lebih baik diawasi dalam distribusinya.
"Sudah harga bahan-bahan pokok naik, ditambah lagi aturan yang buat susah lagi," kata dia.
Baca juga: Soal 2 Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg dan Terbakar, Ini Penjelasan Pertamina...
Daffa, salah satu pemilik warung di Kepek, mengaku selama ini banyak warga yang mengandalkan tokonya untuk membeli elpiji 3 kilogram.
Biasanya dirinya menjual gas 3 kg seharga Rp 21.000 sampai Rp 22.000 per tabung, tergantung ada atau tidaknya barang.
Dia mengaku belum berpikir mendaftar sebagai usaha mikro agar dapat menyalurkan gas.
Ia mengaku sudah beberapa hari terakhir tidak menerima pasokan gas elpiji 3 kilogram.
"Lihat nanti ke depan seperti apa," ucap dia.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi dan Ancaman Kelangkaan Gas Melon
Ilustrasi gas LPG 3 kg, elpiji 3 kg. Cara daftar pangkalan resmi LPG 3 kg. cara daftar OSS pengecer LPG 3 kg. Cara daftar agen LPG 3 kg.Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryani mengatakan, jika pengecer ingin mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram harus mengurus izin usaha mikro.
"Warung bisa mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram akan tetapi harus diurus izin usahanya dulu, seperti memiliki NIB dan lainnya, itu ada ketentuannya," kata Ris saat dihubungi wartawan.
Dikatakannya saat ini jumlah pangkalan di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 1.163 unit.
Baca juga: Bukan Pengganti Gas Melon, Kapan Bright Gas 3 Kg Dijual di Seluruh Indonesia?
Aturan ini dikeluarkan untuk menghilangkan perbedaan harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan dan pengecer. Adapun HET Rp18.000 per tabung.
Saat ini masih tahap sosialisasi kepada pengecer.
"Masih bertahap ya tidak bisa langsung sekaligus penerapannya di lapangan. Di kami juga tetap lakukan survei terkait aturan ini kepada masyarakat seperti apa," ucap dia.
Baca juga: Kisah Petani Muda, Merasakan Cuan Nikmat dari Pohon Alpukat
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang