Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluh Warga Gunungkidul soal Kebijakan Larangan Elpiji 3 Kg di Eceran

Kompas.com, 3 Februari 2025, 14:34 WIB
Markus Yuwono,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kilogram di pedagang eceran membuat resah sebagian masyarakat Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

"Ya harus ke pangkalan lagi, mungkin nanti rebutan dengan yang lain. Biasanya telepon dikirim pengecer, nanti kalau habis belum tahu," kata Suti, warga Kapanewon Playen, Senin (3/2/2025). 

Dia berharap kebijakan tersebut dikaji ulang, karena di Gunungkidul tidak semuanya dekat dengan agen.

Biasanya membeli elpiji 3 kilogram seharga Rp 20.000 sampai Rp 21.000. 

"Ya semoga ada kebijakan yang memudahkan masyarakat. Kalau nanti tetap sulit ya mending beralih ke gas 12 kilogram," kata dia.

Baca juga: Soal Wacana Pencabutan Subsidi Gas Melon, Pertamina: Kita Hanya Menyediakan


Baca juga: Viral 2 Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg dan Terbakar, Seperti Apa Kejadiannya?

Kebijakan larangan penjualan gas 3 kg menyusahkan warga

Ilustrasi gas elpiji subsidi. SHUTTERSTOCK/ayoebex Ilustrasi gas elpiji subsidi.

Aswarani, warga Kepek, Kapanewon Wonosari, mengatakan, kebijakan larangan penjualan gas 3 kg di tingkat pengecer tersebut membuat dirinya kesusahan.

"Sekarang, harus beli di pangkalan yang jauh dari rumah, kalau jalan kaki butuh 10 menit. Misalnya gas habis tiba-tiba saat memasak sedangkan motor dipakai suami kerja, saya harus bagaimana?" ucap Aswarani.

Dia berharap kebijakan seperti dikaji ulang dan lebih baik diawasi dalam distribusinya. 

"Sudah harga bahan-bahan pokok naik, ditambah lagi aturan yang buat susah lagi," kata dia.

Baca juga: Soal 2 Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg dan Terbakar, Ini Penjelasan Pertamina...

Daffa, salah satu pemilik warung di Kepek, mengaku selama ini banyak warga yang mengandalkan tokonya untuk membeli elpiji 3 kilogram.

Biasanya dirinya menjual gas 3 kg seharga Rp 21.000 sampai Rp 22.000 per tabung, tergantung ada atau tidaknya barang. 

Dia mengaku belum berpikir mendaftar sebagai usaha mikro agar dapat menyalurkan gas.

Ia mengaku sudah beberapa hari terakhir tidak menerima pasokan gas elpiji 3 kilogram.

"Lihat nanti ke depan seperti apa," ucap dia.

Baca juga: Dampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi dan Ancaman Kelangkaan Gas Melon

Izin usaha mikro

Ilustrasi gas LPG 3 kg, elpiji 3 kg. Cara daftar pangkalan resmi LPG 3 kg. cara daftar OSS pengecer LPG 3 kg. Cara daftar agen LPG 3 kg.KOMPAS.com/Nur Khalis Ilustrasi gas LPG 3 kg, elpiji 3 kg. Cara daftar pangkalan resmi LPG 3 kg. cara daftar OSS pengecer LPG 3 kg. Cara daftar agen LPG 3 kg.

Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryani mengatakan, jika pengecer ingin mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram harus mengurus izin usaha mikro.  

"Warung bisa mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram akan tetapi harus diurus izin usahanya dulu, seperti memiliki NIB dan lainnya, itu ada ketentuannya," kata Ris saat dihubungi wartawan.

Dikatakannya saat ini jumlah pangkalan di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 1.163 unit.

Baca juga: Bukan Pengganti Gas Melon, Kapan Bright Gas 3 Kg Dijual di Seluruh Indonesia?

Aturan ini dikeluarkan untuk menghilangkan perbedaan harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan dan pengecer. Adapun HET Rp18.000 per tabung. 

Saat ini masih tahap sosialisasi kepada pengecer.

"Masih bertahap ya tidak bisa langsung sekaligus penerapannya di lapangan. Di kami juga tetap lakukan survei terkait aturan ini kepada masyarakat seperti apa," ucap dia. 

Baca juga: Kisah Petani Muda, Merasakan Cuan Nikmat dari Pohon Alpukat

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau