YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 2025, pelanggaran merokok di kawasan Jalan Malioboro akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 7,5 juta atau kurungan penjara.
Diketahui, kawasan Malioboro sendiri merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah resmi diberlakukan sejak 2017 berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 terdapat sekitar 4.000 pelanggar KTR.
Baca juga: Mulai November 2019 Malioboro Steril dari Rokok?
Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh wisatawan, sementara 5 persen sisanya dilakukan oleh pelaku wisata yang beroperasi di sekitar Malioboro.
“Selama kami melakukan pembinaan, tidak ada yang komplain, menentang, dan sebagainya. Mereka tetap patuh, mematikan rokok, dan membuangnya ke tempat sampah,” ucapnya, Jumat (10/1/2025).
Hidayat juga menyampaikan bahwa saat melakukan edukasi terkait KTR di Malioboro, banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa tidak ada rambu-rambu yang terpasang di kawasan tersebut.
Baca juga: Asal-Usul Nama Malioboro, Benarkah dari Marlborough atau Malyabhara?
Jalan Malioboro dipadati pengunjung saat libur Natal, Rabu (25/12/2024)
Menurutnya, pemasangan rambu-rambu di Malioboro tidak bisa dilakukan sembarangan, mengingat kawasan tersebut termasuk dalam sumbu filosofi.
“Tuntutan masyarakat juga sebenarnya kok tidak ada larangannya. Kami memang dibatasi untuk memasang itu karena itu sumbu filosofi,” imbuhnya.
Hidayat menegaskan bahwa edukasi dan sosialisasi mengenai KTR di Malioboro sudah dilakukan cukup lama, sejak 2017.
Baca juga: Larangan Keberadaan Kos Las Vegas di Yogyakarta...
Mulai 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta akan menerapkan sanksi yustisi kepada pelanggar, dengan fokus pada pelaku jasa pariwisata di Malioboro yang merupakan warga Yogyakarta.
Hal ini dilakukan karena warga Yogyakarta dinilai sudah mengetahui adanya aturan KTR di kawasan tersebut.
Yustisi bisa dilakukan dengan sidang di tempat atau di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Hukuman yustisi, kalau tidak denda, kurungan. Denda maksimal Rp 7,5 juta dan kurungan satu bulan, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR,” tuturnya.
Baca juga: Dua Pemilik Kos Las Vegas di Yogyakarta Didenda Rp 3 Juta, Mengapa?
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa terdapat tiga lokasi yang disediakan oleh Pemkot Yogyakarta untuk merokok, yaitu di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.
“Masyarakat atau wisatawan juga masih diperkenankan merokok di sirip-sirip Malioboro. Pada tahap berikutnya, kami akan melakukan yustisi dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta,” kata Arafat.
Dia juga menekankan pentingnya memberikan contoh yang baik kepada wisatawan.
“Perlunya kita, sebagai warga Yogyakarta, memberikan contoh bagi para pengunjung,” pungkasnya.
Baca juga: Undian Relokasi Pedagang Teras Malioboro 2 Diprotes, Mengapa?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang