YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Yogyakarta membawa dua pemilik kos yang dikenal dengan nama 'Las Vegas' ke pengadilan untuk menjalani sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) akibat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan yustisi diambil karena kedua pemilik kos tersebut tidak mematuhi Perda No 1 Tahun 2017 mengenai penyelenggaraan pondokan.
Ia menambahkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga yang mengeluhkan keberadaan kos campur atau akrab disebut dengan kos-kosan 'Las Vegas'
"Warga sekitar menganggap keberadaan kos Las Vegas sudah meresahkan, sehingga kami melakukan sidak untuk memastikan kebenarannya," ujar Ahmad, Rabu (8/1/25).
Baca juga: Asal-Usul Nama Malioboro, Benarkah dari Marlborough atau Malyabhara?
Baca juga: Penemuan Jejak Macan di Gunungkidul, Fakta atau Mitos?
Ia menjelaskan bahwa dua pondokan yang terletak di wilayah Danurejan itu telah ditindak, dan sidang tipiring telah dilaksanakan pada Desember 2024.
Ahmad menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena kedua pemilik tidak mengindahkan pembinaan yang telah dilakukan oleh Satpol PP maupun pemangku wilayah.
Pada pasal 18 Perda tersebut, jelas Ahmad, diatur bahwa penyelenggaraan kos untuk penghuni berlainan jenis kelamin dalam satu bangunan dilarang.
"Di Perda terdapat denda maksimal Rp 7,5 juta; kami menuntut setengah dari itu. Pemilik kos yang pertama dikenakan denda Rp 3 juta untuk 28 kamar, sedangkan pemilik kedua dikenakan denda Rp 2 juta untuk 14 kamar yang hanya terisi 8," paparnya.
Baca juga: Pria di Gowa Nekat Bawa Kabur Motor Ojol, Tertangkap Saat Tertidur Bersama Kekasihnya
Ahmad menekankan bahwa aturan mengenai indekos di Kota Yogyakarta sudah jelas, tidak boleh mencampurkan penghuni.
"Jika untuk keluarga, harus untuk keluarga. Tidak boleh campur," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan kos 'Las Vegas' telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Memang sudah sangat meresahkan, walaupun ada pro dan kontra, itu wajar. Tapi, tetap harus kita tertibkan. Jika membandel, kami terpaksa melakukan tindakan yustisi," pungkas Ahmad.
Baca juga: Modus Penculikan Anak Muncul di Makassar, Korban Dijaminkan di Toko Kelontong
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang