Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Besaran UMSK 2025 di DIY, Sleman Cuma 2 Sektor yang Naik

Kompas.com, 18 Desember 2024, 19:25 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Selain kenaikan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK), Pemerintah DIY juga tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK).

Kenaikan UMSK di seluruh kabupaten dan kota di DIY ditetapkan naik di antara 7 persen hingga 8,75 persen, tergantung dari sektor dan sub sektor pekerjaan.

Baca juga: UMK DIY 2025 Naik 6,5 Persen, Kota Yogyakarta Tertinggi

"Besaran UMK dan UMSK telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota dan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/kota," ujar Sekda DIY Beny Suharsono, Rabu (18/12/2024).

Penetapan UMSK ditetapkan pada sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dengan sektor lainnya.

Selain itu, juga pekerjaan lebih berat atau diperlukan spesialisasi. Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Nilai besaran telah disepakati oleh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten/kota seperti pekerja, pengusaha dan pemerintah melalui kajian akademisi," jelasnya.

Baca juga: Soal Kenaikan UMSK dan UMK, Pemerintah DIY: Tunggu 18 Desember

Rincian UMSK

Berikut rincian UMSK berdasarkan kabupaten atau kota di seluruh DIY.

Kota Yogyakarta

1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

a. Sub sektor hotel:

  • Skala kecil berdasarkan jumlah kamar 61-100, menjadi Rp 2.679.971,78 atau naik sebesar 7,50 persen.
  • Skala Menengah jumlah kamar 101-200, menjadi Rp 2.682.464,77 atau naik sebesar 7,60 persen.
  • Skala besar dengan jumlah kamar lebih dari 200, menjadi Rp 2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen.

b. Sub sektor restoran:

  • Skala Kecil berdasarkan jumlah kursi 50-100, menjadi Rp 2.679.971,78 atau naik sebesar 7,50 persen.
  • Skala menengah jumlah kursi 101-200, menjadi Rp 2.682.957,77 atau naik 7,60 persen.
  • Skala besar jumlah kursi lebih dari 200, menjadi Rp 2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen.

2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Sub sektor Bank Umum pada seluruh skala usaha menjadi Rp 2.679.971,78 naik sebesar 7,50 persen.

3. Sektor Informasi dan Komunikasi

Terdapat lima sub sektor diantaranya Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.

Seluruh skala udaha sektor tersebut menjadi Rp 2.679.971,78, naik sebesar 7,50 persen.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau