YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Selain kenaikan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK), Pemerintah DIY juga tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK).
Kenaikan UMSK di seluruh kabupaten dan kota di DIY ditetapkan naik di antara 7 persen hingga 8,75 persen, tergantung dari sektor dan sub sektor pekerjaan.
Baca juga: UMK DIY 2025 Naik 6,5 Persen, Kota Yogyakarta Tertinggi
"Besaran UMK dan UMSK telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota dan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/kota," ujar Sekda DIY Beny Suharsono, Rabu (18/12/2024).
Penetapan UMSK ditetapkan pada sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dengan sektor lainnya.
Selain itu, juga pekerjaan lebih berat atau diperlukan spesialisasi. Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Nilai besaran telah disepakati oleh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten/kota seperti pekerja, pengusaha dan pemerintah melalui kajian akademisi," jelasnya.
Baca juga: Soal Kenaikan UMSK dan UMK, Pemerintah DIY: Tunggu 18 Desember
Berikut rincian UMSK berdasarkan kabupaten atau kota di seluruh DIY.
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
a. Sub sektor hotel:
b. Sub sektor restoran:
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Sub sektor Bank Umum pada seluruh skala usaha menjadi Rp 2.679.971,78 naik sebesar 7,50 persen.
3. Sektor Informasi dan Komunikasi
Terdapat lima sub sektor diantaranya Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Seluruh skala udaha sektor tersebut menjadi Rp 2.679.971,78, naik sebesar 7,50 persen.