1. Penyedia akomodasi dan makan minum pada sektor hotel dan restoran
Sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum pada sub sektor hotel dan restoran menjadi Rp 2.373.317,22 atau naik 7,5 persen.
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Sub sektor Bank Umum pada seluruh skala usaha menjadi Rp 2.373.317,22 atau naik 7,50 persen.
3. Pada Sektor Informasi dan Komunikasi
Subsektor Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel dalam seluruh skala usaha menjadi Rp 2.373.317,22 atau naik 7,5 persen.
4. Sektor Konstruksi
Seluruh skala usaha pada sektor konstruksi menjadi Rp 2.395.394,59 naik 8,50 persen.
Baca juga: UMK Sumedang 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh: Belum Sesuai Putusan MK 168
1. Sektor Transportasi dan Pergudangan menjadi Rp 2.352.144 atau naik 7,5 persen
2. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum menjadi Rp 2.352.144 atau naik 7,50 persen.
3. Sektor Informasi dan Komunikasi menjadi Rp 2.352.144 atau naik 7,50 persen
4. Sektor Kesehatan menjadi Rp 2.352.144 atau naik 7,50 persen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang