YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Selain kenaikan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK), Pemerintah DIY juga tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK).
Kenaikan UMSK di seluruh kabupaten dan kota di DIY ditetapkan naik di antara 7 persen hingga 8,75 persen, tergantung dari sektor dan sub sektor pekerjaan.
Penetapan UMSK ditetapkan pada sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dengan sektor lainnya.
Selain itu, juga pekerjaan lebih berat atau diperlukan spesialisasi. Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Nilai besaran telah disepakati oleh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten/kota seperti pekerja, pengusaha dan pemerintah melalui kajian akademisi," jelasnya.
Rincian UMSK
Berikut rincian UMSK berdasarkan kabupaten atau kota di seluruh DIY.
Kota Yogyakarta
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
a. Sub sektor hotel:
b. Sub sektor restoran:
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Sub sektor Bank Umum pada seluruh skala usaha menjadi Rp 2.679.971,78 naik sebesar 7,50 persen.
3. Sektor Informasi dan Komunikasi
Terdapat lima sub sektor diantaranya Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Seluruh skala udaha sektor tersebut menjadi Rp 2.679.971,78, naik sebesar 7,50 persen.
4. Sektor konstruksi
Seluruh skala usaha pada sektor konstruksi menjadi Rp 2.679.971,78 atau naik 7,50 persen.
Kabupaten Sleman
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Untuk skala besar menjadi Rp 2.501.254,50, naik 8 persen.
2. Sektor konstruksi
Seluruh skala usaha pada sektor konstruksi menjadi Rp 2.501.254,50, naik 8 persen.
Kabupaten Bantul
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
a. Sub sektor hotel
b. Sub sektor Restoran
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Pada Sub sektor Bank Umum di seluruh skala usaha menjadi Rp 2.401.537,66 atau naik 8,35 persen.
3. Pada Sektor Informasi dan Komunikasi
Subsektor Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel seluruh skala usaha menjadi Rp 2.379.347,11 atau naik sebesar 7,80 persen.
4. Sektor konstruksi
Seluruh skala usaha pada sektor konstruksi menjadi Rp 2.382.347,72 atau naik 7,50 persen.
Kabupaten Kulon Progo
1. Penyedia akomodasi dan makan minum pada sektor hotel dan restoran
Sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum pada sub sektor hotel dan restoran menjadi Rp 2.373.317,22 atau naik 7,5 persen.
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Sub sektor Bank Umum pada seluruh skala usaha menjadi Rp 2.373.317,22 atau naik 7,50 persen.
3. Pada Sektor Informasi dan Komunikasi
Subsektor Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel dalam seluruh skala usaha menjadi Rp 2.373.317,22 atau naik 7,5 persen.
4. Sektor Konstruksi
Seluruh skala usaha pada sektor konstruksi menjadi Rp 2.395.394,59 naik 8,50 persen.
Kabupaten Gunungkidul
1. Sektor Transportasi dan Pergudangan menjadi Rp 2.352.144 atau naik 7,5 persen
2. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum menjadi Rp 2.352.144 atau naik 7,50 persen.
3. Sektor Informasi dan Komunikasi menjadi Rp 2.352.144 atau naik 7,50 persen
4. Sektor Kesehatan menjadi Rp 2.352.144 atau naik 7,50 persen.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/12/18/192501978/daftar-besaran-umsk-2025-di-diy-sleman-cuma-2-sektor-yang-naik