YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2025.
Pada UMK 2025 ini masing-masing kabupaten dan kota mengalami kenaikan 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker).
UMK Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi.
Baca juga: UMK Sumedang 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh: Belum Sesuai Putusan MK 168
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.
"UMK dan UMSK, rekomendasi dari bupati wali kota. Atas usulan dewan pengupahan kabupaten atau kota," ujar Beny, Rabu (18/12/2024).
Dari besaran kenaikan UMK di tingkat kota atau kabupaten, Kota Yogyakarta menjadi daerah yang mengalami kenaikan tertinggi jika dibanding dengan daerah lain. Berikut daftarnya:
Lalu untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Menurut Beny, sektor UMSK masih sama klasifikasi yang diumumkan pada minggu lalu saat pengumuman UMSP.
Baca juga: Daftar UMK 2025 di Banten, Kota Cilegon Tertinggi Rp 5,12 Juta
“UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta," ucapnya.
"Sub Sektor Hotel berskala besar maupun Sub Sektor Restoran berskala besar dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang