Pelaku yang ditangkap adalah DM (77), pemilik rumah bersalin, dan JE (44), seorang bidan.
"Jadi yang bersangkutan (pelaku) profesinya terdata sebagai bidan," bebernya.
Saat penangkapan, ditemukan satu bayi perempuan berusia sekitar 1,5 bulan dalam kondisi baik dan sehat.
Endriadi menjelaskan bahwa kedua pelaku menerima dan merawat bayi dari orangtua yang tidak menginginkan anaknya.
"Apabila ada pasangan yang tidak mau merawat bayinya, mereka mendatangi tempat praktik ini, lalu dititipkan dan dirawat oleh para tersangka," tuturnya.
Baca juga: 2 Bidan Pelaku Jual Beli Bayi di Yogyakarta Ternyata Tak Kantongi Izin Praktik
Kedua pelaku kemudian mencari dan menawarkan bayi tersebut kepada orang yang berminat dengan modus mengadopsi.
"Saat ada yang berminat, kemudian dilakukan transaksi penjualan," tambahnya.
Kedua pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak tahun 2010.
Berdasarkan buku yang berhasil diamankan, ditemukan data mengenai 66 bayi yang telah dijual, terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan, serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
Kedua pelaku mematok harga bervariasi untuk bayi yang dijual, dengan harga bayi laki-laki lebih mahal dibandingkan bayi perempuan.
"Data terakhir yang disepakati, untuk bayi perempuan Rp 55 juta, bayi laki-laki Rp 60 juta sampai Rp 65 juta," ungkap Endriadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang