YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengungkap kasus jual beli bayi yang dilakukan bidan dan pemilik rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogayakarta, Minggu ini, Polda DIY berencana memanggil orangtua kandung bayi dan pembeli bayi untuk dimintai keterangan.
Polisi telah mengantongi 66 identitas orangtua yang diketahui dari catatan milik kedua pelaku.
Baca juga: Buku Catatan Bidan Ungkap Penjualan 66 Bayi di Yogyakarta...
"Rencana penyidikan kita, di minggu ini kita undang para orangtua itu. Kita undang ada 66 orangtua," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).
Endriadi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan buku catatan milik kedua pelaku yang berisi data registrasi orangtua bayi di rumah bersalin tersebut.
Dalam buku yang diamankan terdapat data KTP dari orangtua yang terlibat.
"Kita dapat (data orangtua) dari buku registrasi mereka. Ada KTP yang menitipkan di situ, rencana akan kita undang 66 orangtua bayi itu," ucapnya.
Baca juga: 2 Bidan Tak Berizin di Yogyakarta Jual 66 Bayi sejak 2010
Sebanyak 66 orangtua bayi tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil para pembeli bayi dari kedua pelaku.
"Sementara (para pembeli) kita undang dulu, kita mintai klarifikasi. Sambil mencari pasal yang diterapkan nantinya," tuturnya.
Endriadi menekankan bahwa saat ini penyidikan masih fokus pada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli bayi.
"Yang kita sidik adalah yang mentransaksikan atau memperjualbelikan, itu yang sementara kita berkas. Fokusnya itu dulu, pengembangannya nanti, karena masa penahanannya terbatas, kan, 60 hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda DIY berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi setelah menangkap dua pelaku.
Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai dugaan perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta.
"Tim kami melakukan penyelidikan. Pada 2 Desember 2024, terpantau adanya indikasi kesepakatan pembelian anak perempuan seharga Rp 55 juta dan ada DP Rp 3 juta," ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis (12/12/2024).
Setelah penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo.
Baca juga: Selama 14 Tahun, 2 Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Secara Ilegal dengan Modus Adopsi
Pelaku yang ditangkap adalah DM (77), pemilik rumah bersalin, dan JE (44), seorang bidan.
"Jadi yang bersangkutan (pelaku) profesinya terdata sebagai bidan," bebernya.
Saat penangkapan, ditemukan satu bayi perempuan berusia sekitar 1,5 bulan dalam kondisi baik dan sehat.
Endriadi menjelaskan bahwa kedua pelaku menerima dan merawat bayi dari orangtua yang tidak menginginkan anaknya.
"Apabila ada pasangan yang tidak mau merawat bayinya, mereka mendatangi tempat praktik ini, lalu dititipkan dan dirawat oleh para tersangka," tuturnya.
Baca juga: 2 Bidan Pelaku Jual Beli Bayi di Yogyakarta Ternyata Tak Kantongi Izin Praktik
Kedua pelaku kemudian mencari dan menawarkan bayi tersebut kepada orang yang berminat dengan modus mengadopsi.
"Saat ada yang berminat, kemudian dilakukan transaksi penjualan," tambahnya.
Kedua pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak tahun 2010.
Berdasarkan buku yang berhasil diamankan, ditemukan data mengenai 66 bayi yang telah dijual, terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan, serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
Kedua pelaku mematok harga bervariasi untuk bayi yang dijual, dengan harga bayi laki-laki lebih mahal dibandingkan bayi perempuan.
"Data terakhir yang disepakati, untuk bayi perempuan Rp 55 juta, bayi laki-laki Rp 60 juta sampai Rp 65 juta," ungkap Endriadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang