YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah meneruskan dugaan pelanggaran pidana terkait politik uang di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, ke Polresta Sleman.
Langkah ini diambil setelah melalui proses klarifikasi dan pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Sleman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 30 November 2024.
"Kami meneruskan dugaan pelanggaran pidana politik uang di Minggir ke Polresta Sleman," ujar Arjuna, saat dihubungi pada Senin (2/12/2024).
Baca juga: Bawaslu DIY Terima Laporan 4 Kasus Bagi-bagi Uang Saat Hari Pencoblosan Pilkada Sleman
Arjuna menyampaikan, Gakkumdu Sleman telah mengadakan dua kali rapat pleno terkait dugaan politik uang di Sendangmulyo.
Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak juga telah dilakukan.
"Rapat Gakkumdu kedua, setelah dilakukan proses klarifikasi segala macam. Gakkumdu memutuskan bisa diterukan ke tahap selanjutnya diteruskan ke Polresta Sleman," ujar dia.
Dari laporan yang diteruskan, terdapat enam terduga pelaku yang terlibat dalam politik uang tersebut.
"Tentu pemberi dan penerima. Terduga pelaku ada enam orang," ungkap Arjuna.
Bawaslu Sleman melaporkan kasus ini melalui sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Sleman, dan menyerahkan sejumlah bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 12.650.000.
"Kami laporan di SPKT. Semua proses pemberkasan dan barang bukti diserahkan ke Polresta. Yang pasti barang bukti uang tunai," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait politik uang tersebut.
Berdasarkan rapat pleno, ditemukan adanya tindak pidana. Sehingga Bawaslu Sleman meneruskan dengan membuat laporan polisi.
"Ke depanya nanti polisi dalam waktu 14 melakukan penyidikan dan sampai pemberkasan," ucap Riski.
Kasus dugaan politik uang ini terjadi pada 24 November 2024 dini hari, berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA).