Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menuturkan bahwa informasi tersebut mencakup foto sejumlah uang dalam pecahan Rp 50.000 dan daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon.
"Karena informasi dari foto itu terkait dengan warga-warga yang ada di Kalurahan Sendangmulyo, makanya dinihari itu juga dilakukan penelusuran atau permintaan keterangan kepada Lurah Sendangmulyo," kata Raden.
Dalam pertemuan tersebut, Lurah Sendangmulyo mengakui telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang.
Bawaslu Kabupaten Sleman menanyakan terkait keberadaan barang bukti dimaksud dan saat itu barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp 50.000 diperlihatkan.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Internal Unggul di Pilkada Sleman, Harda Kiswaya dan Para Pendukung Cukur Gundul
Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp 50.000 dengan jumlah yang bervariasi, ada yang sebesar Rp 2.300.000, ada yang Rp 2.000.000, ada yang Rp 1.650.000, dan ada yang sebesar Rp 2.700.000.
Arjuna Al Ichsan Siregar menambahkan bahwa rapat pleno telah dilakukan pada malam hari kejadian, dan kasus tersebut telah ditetapkan sebagai temuan.
"Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50.000 tersebut," ujar dia.
Diungkapkan Arjuna dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu pada 25 November 2024.
Sentra Gakkumdu juga akan meminta keterangan dari empat orang saksi.
"Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan, dan bila masih dibutuhkan keterangan dari penemu akan diperpanjang dua hari berikutnya," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang