YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah meneruskan dugaan pelanggaran pidana terkait politik uang di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, ke Polresta Sleman.
Langkah ini diambil setelah melalui proses klarifikasi dan pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Sleman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 30 November 2024.
"Kami meneruskan dugaan pelanggaran pidana politik uang di Minggir ke Polresta Sleman," ujar Arjuna, saat dihubungi pada Senin (2/12/2024).
Baca juga: Bawaslu DIY Terima Laporan 4 Kasus Bagi-bagi Uang Saat Hari Pencoblosan Pilkada Sleman
Arjuna menyampaikan, Gakkumdu Sleman telah mengadakan dua kali rapat pleno terkait dugaan politik uang di Sendangmulyo.
Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak juga telah dilakukan.
"Rapat Gakkumdu kedua, setelah dilakukan proses klarifikasi segala macam. Gakkumdu memutuskan bisa diterukan ke tahap selanjutnya diteruskan ke Polresta Sleman," ujar dia.
Dari laporan yang diteruskan, terdapat enam terduga pelaku yang terlibat dalam politik uang tersebut.
"Tentu pemberi dan penerima. Terduga pelaku ada enam orang," ungkap Arjuna.
Bawaslu Sleman melaporkan kasus ini melalui sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Sleman, dan menyerahkan sejumlah bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 12.650.000.
"Kami laporan di SPKT. Semua proses pemberkasan dan barang bukti diserahkan ke Polresta. Yang pasti barang bukti uang tunai," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait politik uang tersebut.
Berdasarkan rapat pleno, ditemukan adanya tindak pidana. Sehingga Bawaslu Sleman meneruskan dengan membuat laporan polisi.
"Ke depanya nanti polisi dalam waktu 14 melakukan penyidikan dan sampai pemberkasan," ucap Riski.
Kasus dugaan politik uang ini terjadi pada 24 November 2024 dini hari, berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menuturkan bahwa informasi tersebut mencakup foto sejumlah uang dalam pecahan Rp 50.000 dan daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon.
"Karena informasi dari foto itu terkait dengan warga-warga yang ada di Kalurahan Sendangmulyo, makanya dinihari itu juga dilakukan penelusuran atau permintaan keterangan kepada Lurah Sendangmulyo," kata Raden.
Dalam pertemuan tersebut, Lurah Sendangmulyo mengakui telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang.
Bawaslu Kabupaten Sleman menanyakan terkait keberadaan barang bukti dimaksud dan saat itu barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp 50.000 diperlihatkan.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Internal Unggul di Pilkada Sleman, Harda Kiswaya dan Para Pendukung Cukur Gundul
Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp 50.000 dengan jumlah yang bervariasi, ada yang sebesar Rp 2.300.000, ada yang Rp 2.000.000, ada yang Rp 1.650.000, dan ada yang sebesar Rp 2.700.000.
Arjuna Al Ichsan Siregar menambahkan bahwa rapat pleno telah dilakukan pada malam hari kejadian, dan kasus tersebut telah ditetapkan sebagai temuan.
"Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50.000 tersebut," ujar dia.
Diungkapkan Arjuna dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu pada 25 November 2024.
Sentra Gakkumdu juga akan meminta keterangan dari empat orang saksi.
"Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan, dan bila masih dibutuhkan keterangan dari penemu akan diperpanjang dua hari berikutnya," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang