Editor
Pemeriksaan internal telah dilakukan, dan tersangka diberhentikan sementara sambil menunggu putusan hukum tetap.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta, Agung Aribawa, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum dan berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan.
Saat ini, berkas perkara MRP saat ini berada di tahap P19 setelah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.
Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hingga kini, tersangka MRP masih menyangkal tuduhan meskipun bukti-bukti telah menguat.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap operasional lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, kejadian ini menjadi pengingat akan dampak buruk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, terutama dalam lingkungan yang seharusnya mendukung rehabilitasi narapidana.
Dengan nominal pungli yang mencapai ratusan juta rupiah dan modus yang melibatkan kekerasan, kasus ini menjadi perhatian publik dan pengingat akan pentingnya reformasi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Proses hukum terhadap MRP diharapkan mampu memberikan keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelola lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang