Salin Artikel

Membongkar Praktik Pungli Ratusan Juta di Lapas Cebongan: Modus Beri Fasilitas Khusus

KOMPAS.com - Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman, yang dikenal sebagai Lapas Cebongan, terungkap. 

Tersangka utama dalam kasus ini, berinisial MRP yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN). 

MRP diduga menggunakan jabatan strategisnya untuk mengumpulkan dana dari para narapidana melalui berbagai modus. 

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri, sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan, jadi masih didalami apakah ada yang terlibat," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Rabu (20/11/2024). 

Awal mula pengungkapan kasus

Kasus ini bermula dari laporan keluarga warga binaan kepada Polresta Sleman pada Desember 2023. Selama tujuh bulan penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan MRP sebagai tersangka pada 3 Juni 2024.

Pada 18 Juli 2024, Polresta Sleman melaksanakan gelar perkara yang menghasilkan penetapan MRP sebagai tersangka tunggal. 

MRP, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), akhirnya ditahan pada 9 Agustus 2024 setelah sebelumnya mangkir dari dua pemanggilan polisi.

Modus yang dilakukan tersangka adalah pengancaman dan pemukulan agar menekan narapidana untuk memberikan uang dengan ancaman dan kekerasan fisik.

Dari hasil penyelidikan, MRP meminta narapidana untuk fasilitas khusus, antara lain Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta untuk fasilitas kamar lebih baik.

Lalu selain pembayaran awal, narapidana juga diminta setoran mingguan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 730.250.000. Uang ini ditransfer ke rekening milik istri seorang narapidana yang sudah bebas, yang sebelumnya dipinjam MRP. Ketika diselidiki, saldo rekening telah habis digunakan oleh tersangka.

Peran tersangka

Sebagai Kepala KPLP, MRP memiliki kewenangan besar di Lapas Cebongan. Jabatan ini memungkinkannya memanfaatkan posisi strategis untuk menjalankan aksinya. 

Penyelidikan mengungkap bahwa pungli dilakukan dengan dalih memberikan "layanan khusus," seperti kamar yang lebih nyaman bagi narapidana tertentu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto, mengonfirmasi adanya pelanggaran disiplin oleh MRP. 

Pemeriksaan internal telah dilakukan, dan tersangka diberhentikan sementara sambil menunggu putusan hukum tetap.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta, Agung Aribawa, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum dan berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, berkas perkara MRP saat ini berada di tahap P19 setelah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi. 

Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hingga kini, tersangka MRP masih menyangkal tuduhan meskipun bukti-bukti telah menguat.

Dampak kasus pungli 

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap operasional lembaga pemasyarakatan. 

Selain itu, kejadian ini menjadi pengingat akan dampak buruk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, terutama dalam lingkungan yang seharusnya mendukung rehabilitasi narapidana.

Dengan nominal pungli yang mencapai ratusan juta rupiah dan modus yang melibatkan kekerasan, kasus ini menjadi perhatian publik dan pengingat akan pentingnya reformasi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. 

Proses hukum terhadap MRP diharapkan mampu memberikan keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelola lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/11/20/181105678/membongkar-praktik-pungli-ratusan-juta-di-lapas-cebongan-modus-beri

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com