YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden tabrak lari yang terjadi di ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia.
Satu orang lainnya yang berada di dalam mobil bersama tersangka masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Tabrak Lari gara-gara Lakukan Aktivitas Seksual Sambil Nyetir, Pelaku: Saya Pikir Nabrak Tiang
Tersangka yang ditangkap berinisial MA (20), warga Sulawesi Tengah, ditangkap pada 15 November 2024 di wilayah Kabupaten Bantul.
Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang diperoleh, saat kejadian tabrak lari tersebut, MA mengendarai mobil bersama temannya yang berinisial N.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menyatakan bahwa status N masih sebagai saksi.
"Saat ini statusnya (satu orang yang bersama tersangka MA) masih saksi," ungkap AKP Fikri Kurniawan dalam pesan singkat melalui WhatsApp, Senin (18/11/2024).
Satu orang yang bersama MA juga telah diamankan, dan penyelidikan terhadapnya masih terus dilakukan.
"Tapi ini kita masih dalami dan proses sidik," tambahnya.
Sebelumnya, pada 14 November 2024, jenazah seorang pejalan kaki ditemukan tergeletak di pinggir ring road Jalan Padjajaran.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka di kaki dan kepala jenazah tersebut.
Identitas korban diketahui berinisial S (45), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, yang dipastikan merupakan korban tabrak lari.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.45 WIB.
Saat itu, korban sedang berjalan kaki di ring road dan ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai MA.
Setelah menabrak korban, pelaku langsung melarikan diri.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman, 1 Tewas