Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Kasus Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman, 1 Tewas

Kompas.com, 17 November 2024, 14:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi tangkap mahasiswa pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.  

Pelaku diketahui berinsial MAT (23), asal Bengkulu Tengah dan korban meninggal bernama Santoso (45). Jasadnya ditemukan tak bernyawa di tepi jalan pada Kamis pagi (14/11/2024).

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," jelas Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi pada konferensi pers, Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: Pengakuan Pelaku Tabrak Lari di Sleman, Mabuk dan Lakukan Aktivitas Seksual Sambil Nyetir

Perbuatan tak senonoh di mobil 

Peristiwa naas itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu korban Santoso berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat Ringroad Utara. 

Saat itu tersangka bersama teman wanitanya melintas di mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF. 

Baca juga: Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Melakukan Aktivitas Seksual Saat Mengemudi

Posisi MAT pegang kemudi dan mengaku kehilangan fokus saat berkendara karena melakukan tindakan tidak pantas bersama teman wanitanya berinisial N. 

"Saya sempat membuka resleting, terus enggak tahu dia langsung melakukan oral seks tersebut," ujar MAT di Mapolresta Sleman.

Baca juga: Soal Mayat di Pinggir Ring Road Sleman, Ternyata Korban Tabrak Lari, Dua Orang Ditangkap

Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, tindakan tersebut mengganggu konsentrasi tersangka hingga menabrak korban dari belakang.

“Setelah menabrak, tersangka tidak menghentikan kendaraan atau memberikan pertolongan kepada korban. Tersangka malah terus melanjutkan perjalanan,” kata Fikri.

MAT ditangkap

MAT ditangkap oleh polisi pada Jumat (15/11/2024) di sebuah asrama mahasiswa di Bantul, DI Yogyakarta

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang. 

"Taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tahu kalau itu orang," ujar MAT.

Polisi jerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009: Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009: Melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan. Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 75 juta.

Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas. 

Namun, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.

"Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Yuswanto Ardi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau