Editor
KOMPAS.com - Polisi tangkap mahasiswa pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Pelaku diketahui berinsial MAT (23), asal Bengkulu Tengah dan korban meninggal bernama Santoso (45). Jasadnya ditemukan tak bernyawa di tepi jalan pada Kamis pagi (14/11/2024).
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," jelas Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi pada konferensi pers, Sabtu (16/11/2024).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Tabrak Lari di Sleman, Mabuk dan Lakukan Aktivitas Seksual Sambil Nyetir
Peristiwa naas itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu korban Santoso berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat Ringroad Utara.
Saat itu tersangka bersama teman wanitanya melintas di mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF.
Baca juga: Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Melakukan Aktivitas Seksual Saat Mengemudi
Posisi MAT pegang kemudi dan mengaku kehilangan fokus saat berkendara karena melakukan tindakan tidak pantas bersama teman wanitanya berinisial N.
"Saya sempat membuka resleting, terus enggak tahu dia langsung melakukan oral seks tersebut," ujar MAT di Mapolresta Sleman.
Baca juga: Soal Mayat di Pinggir Ring Road Sleman, Ternyata Korban Tabrak Lari, Dua Orang Ditangkap
Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, tindakan tersebut mengganggu konsentrasi tersangka hingga menabrak korban dari belakang.
“Setelah menabrak, tersangka tidak menghentikan kendaraan atau memberikan pertolongan kepada korban. Tersangka malah terus melanjutkan perjalanan,” kata Fikri.
MAT ditangkap oleh polisi pada Jumat (15/11/2024) di sebuah asrama mahasiswa di Bantul, DI Yogyakarta.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang.
"Taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tahu kalau itu orang," ujar MAT.
Polisi jerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009: Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009: Melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan. Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 75 juta.
Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Namun, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.
"Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang