YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengungkapkan mengapa Keraton Yogyakarta hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PT KAI.
Ganti rugi sebesar Rp 1.000 menjadi viral di media sosial.
Banyak dari warganet yang mengartikannya bahwa seribu dalam bahasa Jawa adalah sewu, jika menuntut Rp 1.000 berarti nuwun sewu atau permisi.
Apa artinya?
Baca juga: Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?
Markus mengatakan, sebenarnya Keraton Yogyakarta memikirkan kepentingan masyarakat.
"Seribu itu kan sewu, permisi. Kami sempat diskusi, Keraton masih mementingkan masyarakat. Ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar," ujar Markus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut dia, nominal seribu hanya sebatas untuk mengingatkan PT KAI.
"Hanya untuk mengingatkan saja sih," imbuhnya.
Lanjut Markus, ada lima bidang yang diperkarakan oleh Keraton Yogyakarta, tetapi dirinya tidak merinci lokasinya berada di mana saja.
Namun, dia memastikan lima bidang tanah yang diperkarakan termasuk lokasi Stasiun Tugu Yogyakarta.
"Betul yang Stasiun Tugu, Lempuyangan berbeda," katanya.
Menurut dia, lima bidang diperkarakan karena masuk dalam aktiva PT KAI bukan masuk aktiva Keraton Yogyakarta.
"Itu sudah masuk aktiva tetap PT KAI. Makanya kita minta tertiblah administrasinya, simpel kok, makanya gugatannya enggak terlalu rumit," katanya.
Markus menambahkan, dari lima bidang yang diperkarakan status kepemilikannya memang dimiliki oleh Keraton Yogyakarta.
"Memang punya Kasultanan Yogyakarta. Sudah (memiliki sertifikat)," kata dia.