Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?

Kompas.com, 7 November 2024, 17:38 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Gugatan tersebut terkait dengan tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI yang berada di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Saat dikonfirmasi, Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono menyampaikan bahwa sebaiknya masalah ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan.

Baca juga: Mengapa Keraton Agung Sejagat Muncul di Purworejo?

Menurut Condrokirono, pihaknya hanya ingin sebatas menertibkan administrasi.

“Lahan tersebut asal-usulnya adalah tanah Kasultanan, kami hanya ingin menertibkan administrasi saja,” ujar Gusti Condro, sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya, gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 137/Pdt.G/2024/PN YK.

Selain PT KAI, pihak yang tergugat adalah Kementerian BUMN. 

Baca juga: Ramai soal Keraton Agung Sejagat, Mengapa Deklarasi Kerajaan Itu Muncul?


Baca juga: Motif Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire, Kenapa Banyak Pengikutnya?

Detail gugatan Keraton Yogyakarta

Suasana di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (20/12/2023) jelang momen libur nataru.Kompas.com/Puspasari Setyaningrum Suasana di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (20/12/2023) jelang momen libur nataru.

Dalam gugatan primer tersebut menyatakan, tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapus bukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.

Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Sejarah Konflik Keraton Solo, Berawal dari Perebutan Tahta 18 Tahun Silam

Dalam gugatan yang dilayangkan, Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi Rp 1.000 kepada PT KAI.

“Kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000,” ucap Gusti Condro.

Saat ditanya jumlah ganti rugi Rp 1.000, dirinya menyampaikan bahwa yang terpenting adalah tertib administrasi.

“Yang penting tertib administrasi,” kata dia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu BCB dan Polemik Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Halaman:


Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau