YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Gugatan tersebut terkait dengan tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI yang berada di Stasiun Tugu Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi, Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono menyampaikan bahwa sebaiknya masalah ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan.
Baca juga: Mengapa Keraton Agung Sejagat Muncul di Purworejo?
Menurut Condrokirono, pihaknya hanya ingin sebatas menertibkan administrasi.
“Lahan tersebut asal-usulnya adalah tanah Kasultanan, kami hanya ingin menertibkan administrasi saja,” ujar Gusti Condro, sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya, gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 137/Pdt.G/2024/PN YK.
Selain PT KAI, pihak yang tergugat adalah Kementerian BUMN.
Baca juga: Ramai soal Keraton Agung Sejagat, Mengapa Deklarasi Kerajaan Itu Muncul?
Baca juga: Motif Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire, Kenapa Banyak Pengikutnya?
Suasana di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (20/12/2023) jelang momen libur nataru.
Dalam gugatan primer tersebut menyatakan, tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.
Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapus bukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.
Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Sejarah Konflik Keraton Solo, Berawal dari Perebutan Tahta 18 Tahun Silam
Dalam gugatan yang dilayangkan, Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi Rp 1.000 kepada PT KAI.
“Kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000,” ucap Gusti Condro.
Saat ditanya jumlah ganti rugi Rp 1.000, dirinya menyampaikan bahwa yang terpenting adalah tertib administrasi.
“Yang penting tertib administrasi,” kata dia.
Baca juga: Mengenal Apa Itu BCB dan Polemik Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura