YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengungkapkan mengapa Keraton Yogyakarta hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PT KAI.
Ganti rugi sebesar Rp 1.000 menjadi viral di media sosial.
Banyak dari warganet yang mengartikannya bahwa seribu dalam bahasa Jawa adalah sewu, jika menuntut Rp 1.000 berarti nuwun sewu atau permisi.
Apa artinya?
Baca juga: Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?
Markus mengatakan, sebenarnya Keraton Yogyakarta memikirkan kepentingan masyarakat.
"Seribu itu kan sewu, permisi. Kami sempat diskusi, Keraton masih mementingkan masyarakat. Ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar," ujar Markus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut dia, nominal seribu hanya sebatas untuk mengingatkan PT KAI.
"Hanya untuk mengingatkan saja sih," imbuhnya.
Lanjut Markus, ada lima bidang yang diperkarakan oleh Keraton Yogyakarta, tetapi dirinya tidak merinci lokasinya berada di mana saja.
Namun, dia memastikan lima bidang tanah yang diperkarakan termasuk lokasi Stasiun Tugu Yogyakarta.
"Betul yang Stasiun Tugu, Lempuyangan berbeda," katanya.
Menurut dia, lima bidang diperkarakan karena masuk dalam aktiva PT KAI bukan masuk aktiva Keraton Yogyakarta.
"Itu sudah masuk aktiva tetap PT KAI. Makanya kita minta tertiblah administrasinya, simpel kok, makanya gugatannya enggak terlalu rumit," katanya.
Markus menambahkan, dari lima bidang yang diperkarakan status kepemilikannya memang dimiliki oleh Keraton Yogyakarta.
"Memang punya Kasultanan Yogyakarta. Sudah (memiliki sertifikat)," kata dia.
Saat disinggung sejak kapan pencatatan aktiva lima bidang tanah di PT KAI, ia belum mengetahui secara pasti.
"Makanya kami menggugat, nanti di gugatan itu akan terlihat kan," bebernya.
Markus menambahkan, pihaknya melayangkan gugatan sejak Oktober 2024, dan pada hari Kamis (14/11/2024) digelar sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan identitas tergugat.
"Masih ada yang belum datang kemarin Kemen BUMN, Kemenkeu, itu aja. Makanya kemungkinan besar untuk hari ini ditunda, cuma untuk pemeriksaan legal standing dari para pihak," kata dia.
Setelah pemeriksaan identitas selesai akan dilanjutkan dengan mediasi.
Baca juga: Wapres Gibran Hadiri Aktivasi Penataan Alun-alun Keraton Solo
Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI). Gugatan tersebut terkait dengan tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI yang berada di Stasiun Tugu Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi, Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono menyampaikan bahwa sebaiknya masalah ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan.
Menurut Condrokirono, pihaknya hanya ingin sebatas menertibkan administrasi.
“Lahan tersebut asal-usulnya adalah tanah Kasultanan, kami hanya ingin menertibkan administrasi saja,” ujar Gusti Condro, sapaan akrabnya, melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang