Saat disinggung sejak kapan pencatatan aktiva lima bidang tanah di PT KAI, ia belum mengetahui secara pasti.
"Makanya kami menggugat, nanti di gugatan itu akan terlihat kan," bebernya.
Markus menambahkan, pihaknya melayangkan gugatan sejak Oktober 2024, dan pada hari Kamis (14/11/2024) digelar sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan identitas tergugat.
"Masih ada yang belum datang kemarin Kemen BUMN, Kemenkeu, itu aja. Makanya kemungkinan besar untuk hari ini ditunda, cuma untuk pemeriksaan legal standing dari para pihak," kata dia.
Setelah pemeriksaan identitas selesai akan dilanjutkan dengan mediasi.
Baca juga: Wapres Gibran Hadiri Aktivasi Penataan Alun-alun Keraton Solo
Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI). Gugatan tersebut terkait dengan tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI yang berada di Stasiun Tugu Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi, Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono menyampaikan bahwa sebaiknya masalah ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan.
Menurut Condrokirono, pihaknya hanya ingin sebatas menertibkan administrasi.
“Lahan tersebut asal-usulnya adalah tanah Kasultanan, kami hanya ingin menertibkan administrasi saja,” ujar Gusti Condro, sapaan akrabnya, melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang