YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Maraknya peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menjadi sorotan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bahkan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur inventarisasi, pengawasan, hingga peredaran minuman beralkohol.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Derajad Sulistyo Widhyharto mengapresiasi diterbitkanya Instruksi Gubernur DIY tersebut mengingat peredaran minuman beralkohol selama ini memang belum diawasi secara maksimal.
"Kalau dilihat masalah miras ini tidak hanya dari jual-belinya saja, tapi sebagian besar penduduk Jogja kan bukan penduduk asli. Barang bebas masuk dari mana saja," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas
Baca juga: Bahaya Kecubung yang Sebabkan Dua Warga Banjarmasin Tewas
Kawasan Jalan Malioboro di Yogyakarta.
Derajat menilai, instruksi gubernur tersebut dinilai cukup responsif. Meskipun pemerintah sejak awal seharusnya sudah bisa mengantisipasi pengendalian penyebaran minuman beralkohol.
Dikatakan Derajad, dari sisi sektor formal, regulasi tersebut sangat relevan. Hanya saja perlu upaya pengawasan khusus untuk persebaran minuman beralkohol yang secara informal.
Selama ini, industri minuman beralkohol bergerak secara underground dan tidak bisa dikendalikan pemerintah.
Baca juga: Kronologi dan Motif Promosi Miras Holywings Muhammad-Maria
Menurut Derajad, sektor informal ini berperan besar dalam menggerakkan industri minuman beralkohol ini.
"Sudah bagus, walaupun penanganannya bisa dibilang terlambat. Sejauh ini belum ada badan khusus yang ditugaskan mengawasi jual-beli miras. Instruksi tersebut hanya mengatur sektor formal saja," ucapnya.
Di sisi lain, industri minuman beralkohol turut berperan besar dalam perekonomian Yogyakarta, khususnya sektor pariwisata.
Sektor pariwisata diduga banyak ditopang oleh industri minuman beralkohol.
Baca juga: Ramai soal Polisi Buang Botol Miras ke Laut, Ini Penjelasan Kapolres
Minimnya pengawasan terhadap industri minuman beralkohol membuat peredaran uangnya juga tidak dapat dideteksi.
"Memang underground economy, jadi sulit pengawasannya. Selain peredarannya, produknya itu sendiri juga perlu diawasi. Mungkin produk yang resmi beredar bisa terdata, tapi bagaimana dengan produk oplosan, misalnya?," ucapnya.
Menurut Derajad, menangani masalah tersebut, pemerintah perlu mengetahui dulu industri miras yang selama ini berjalan. Menekan peredaran, penjualan miras bisa diatur agar lebih terpusat.
Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya