YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar pengelola tempat hiburan malam di Trihanggo untuk penuhi izin sebelum melakukan pembangunan.
“Kan belum memenuhi persyaratan izin, laiya to (semua harus kantongi izin). Mosok (masa) ilegal,” kata dia, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Dispertaru DIY Minta Hentikan Pembangunan Club Malam di Trihanggo
Sultan menambahkan, dalam membangun sesuatu sudah ada aturan dari pemerintah sehingga hal itu harus dipenuhi oleh pengelola.
“Aturan pemerintah kan ada, itu aja dipenuhi. Perkara itu boleh atau tidak masalah lain. Tapi prosedur itu kan mestinya dipenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemerintah Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman untuk menghentikan pembangunan sebuah tempat hiburan malam yang belum memiliki izin.
Kepala Dispertaru DIY Adi Bayu Kristanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat sekitar mengenai pemanfaatan tanah kalurahan yang belum berizin di sekitar Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo.
"Tim dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY langsung berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah kalurahan berjalan sesuai peraturan perundangan," ujarnya pada Rabu (4/8/2024).
Baca juga: Dukung Fight Club Yogyakarta, Kapolda DIY: Tapi Jangan Sebut Klitih yang Berantem
Dari hasil koordinasi, teridentifikasi bahwa Tanah Kalurahan Trihanggo yang terletak pada sebagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) 73, SHP 74, dan SHP 75 telah dimanfaatkan untuk pembangunan resto, kafe, dan club malam.
"Pada 31 Agustus 2024, kami melakukan tinjau lokasi dan mendapati bahwa sedang berlangsung perataan tanah dan pembangunan fondasi di area tersebut," ungkap Bayu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang