YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar pengelola tempat hiburan malam di Trihanggo untuk penuhi izin sebelum melakukan pembangunan.
“Kan belum memenuhi persyaratan izin, laiya to (semua harus kantongi izin). Mosok (masa) ilegal,” kata dia, Kamis (5/9/2024).
Sultan menambahkan, dalam membangun sesuatu sudah ada aturan dari pemerintah sehingga hal itu harus dipenuhi oleh pengelola.
“Aturan pemerintah kan ada, itu aja dipenuhi. Perkara itu boleh atau tidak masalah lain. Tapi prosedur itu kan mestinya dipenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemerintah Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman untuk menghentikan pembangunan sebuah tempat hiburan malam yang belum memiliki izin.
Kepala Dispertaru DIY Adi Bayu Kristanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat sekitar mengenai pemanfaatan tanah kalurahan yang belum berizin di sekitar Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo.
"Tim dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY langsung berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah kalurahan berjalan sesuai peraturan perundangan," ujarnya pada Rabu (4/8/2024).
Dari hasil koordinasi, teridentifikasi bahwa Tanah Kalurahan Trihanggo yang terletak pada sebagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) 73, SHP 74, dan SHP 75 telah dimanfaatkan untuk pembangunan resto, kafe, dan club malam.
"Pada 31 Agustus 2024, kami melakukan tinjau lokasi dan mendapati bahwa sedang berlangsung perataan tanah dan pembangunan fondasi di area tersebut," ungkap Bayu.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/09/05/160542978/sultan-minta-pengelola-tempat-hiburan-malam-di-trihanggo-penuhi-izin