YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengungkapkan bahwa pengajuan pensiun dini Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo disetujui.
"Sudah kami proses, persetujuan teknis juga sudah turun, per 1 Agustus," ujar Beny saat dihubungi awak media, Rabu (31/7/2024).
"Resminya per tanggal 1 Agustus (pensiun dini)," imbuh Beny.
Baca juga: Maju Pilkada, Mantan PJ Wali Kota Yogyakarta Pensiun Dini dari ASN
Beny menyebut pengajuan pensiun dini Singgih Raharjo sudah disetujui oleh BKD DIY dan Gubernur DIY.
"Persetujuan teknis dari BKD juga sudah. Gubernur juga sudah berproses, selesai," kata dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut Singgih Raharjo sudah mengajukan pensiun karena akan maju Pilkada Kota Yogyakarta.
Kepala BKD DIY Amin Purwani mengatakan, Singgih sudah mengajukan untuk pensiun dini sejak awal Juli.
“Sudah kita proses ke BKN. Tinggal nunggu perteknya (persetujuan teknis),” ujar Amin, Jumat (19/7/2024).
Amin menjelaskan jika seorang aparatur sipil negara (ASN) mengajukan pensiun dini membutuhkan waktu selama tiga bulan.
Namun, beda halnya jika ASN yang mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri dengan alasan maju Pilkada maka waktunya bisa lebih cepat.
“Karena kan reasoning-nya kan akan ke wali kota nyalon ke wali kota, itu kami sudah komunikasikan dengan BKN pertek (persetujuan teknis) per tanggal 1 Agustus,” kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang