Editor
KOMPAS.com - Pabrik mi yang telah beroperasi sejak tahun 1990 digerebek petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Hasilnya puluhan kilogram mi yang mengandung zat berbahaya diamankan. Saat ini BPOM telah memusnahkan 75 kilogram mi produksi pabrik yang berlokasi di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, itu.
"Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mi tersebut dijual dengan harga Rp 22.000 per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang," ujar Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Pabrik Mi Berformalin di Semarang Digerebek BPOM, padahal Sudah Berdiri Sejak 1990
Lintang menjelaskan, penggrebekan itu berawal dari temuan mi berformalin dari seorang penjual mi ayam.
Setelah ditelusuri, petugas menemukan lokasi pabrik yang memproduksi mi yang positif mengandung formalin.
Baca juga: Ngantor di Desa Buahan, Bupati Tabanan Apresiasi Inovasi Mi Kelor yang Unik dan Sehat
Saat ini BPOM telah meminta pemilik untuk menghentikan proses produksi mi di pabrik itu.
"Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi," jelas Lintang.
"Kami meminta pemilik pabrik mengehentikan sementara produksi," tambahnya saat ditemui di lokasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik pabrik saat ini tengah dimintai keterangan terkait kandungan formalin.
Petugas akan mendalami apakah ada unsur kesengajaan dalam memberikan formalin di mi produksinya.
"Petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujar Lintang.
(Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang