YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut Singgih Raharjo sudah mengajukan pensiun karena akan maju Pilkada Kota Yogyakarta.
Kepala BKD DIY Amin Purwani mengatakan, Singgih sudah mengajukan untuk pensiun dini sejak kurang lebih 10 hari yang lalu.
“Sudah kita proses ke BKN. Tinggal nunggu perteknya (persetujuan teknis),” ujar Amin, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Golkar Kerucutkan 3 Nama Bacawalkot Yogyakarta, Ada Mantan Pj Singgih Raharjo
Amin menjelaskan jika seorang aparatur sipil negara (ASN) mengajukan pensiun dini membutuhkan waktu selama tiga bulan. Namun, beda halnya jika ASN yang mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri dengan alasan maju Pilkada maka waktunya bisa lebih cepat.
“Karena kan reasoning-nya kan akan ke wali kota nyalon ke wali kota, itu kami sudah komunikasikan dengan BKN pertek (persetujuan teknis) per tanggal 1 Agustus,” kata dia.
Amin menjelaskan Singgih Raharjo pensiun dini melalui proses atas permintaan sendiri sehingga waktunya dapat dipercepat.
“Kalau normal itutiga bulan aturannya begitu,” kata dia.
Amin menambahkan seorang ASN sebenarnya boleh tetap menjabat sebagai ASN sampai dengan ditetapkan sebagai calon. Namun, jika sudah ditetapkan menjadi calon wajib mundur dari ASN.
“Begitu ditetapkan sebagai calon sudah harus berhenti. Saat itu juga mengajukan langsung berhenti saat itu, (tidak menunggu 3 bulan),” jelasnya.
Selain itu, menurut dia, Singgih Raharjo juga tetap mendapatkan hak-haknya lantaran massa kerjanya sudah lebih dari 20 tahun. Di sisi lain usia Singgih sudah 50 tahun lebih.
“Jadi memang beda kalau dengan pemberhentian tidak hormat misalnya, itu cukup keputusan gubernur. (Singgih) sudah memenuhi tidak ada catatan hukuman disiplin, tidak dalam proses apa, sudah clear semua kita lampirkan ke pertek pensiunnya,” ucap dia.
Sementara itu Singgih Raharjo masih enggan berkomentar banyak soal kesiapan dirinya pensiun dini, untuk mengikuti Pilkada Kota Yogyakarta.
Informasi yang beredar Singgih sudah mengajukan pensiun dini kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Informasi dari mana, ya intinya pada saat kemudian sudah harus pensiun ya saya siap, jadi berproses," katanya saat dihubungi, Senin (15/7/2024).
Saat ditanya soal pensiun dini, Singgih enggan menjawab secara gamblang.