YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lima nama telah mengembalikan berkas penjaringan bakal calon Wali Kota Yogyakarta. Kelima nama tersebut yakni Heroe Poerwadi, Muhammad Afnan Hadikusumo, Ariyanto, Singgih Raharjo, dan Agus Mulyono
"Pak Heroe, Afnan, Ariyanto, internal saya sendiri sejak kemarin, dan Singgih, sudah lima," ujar Ketua DPD Golkar Kota Yogyakarta, Agus Mulyono saat ditemui di kantor DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar
Menurut Agus, untuk pendaftaran Singgih Raharjo yang saat ini masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta tidak ada masalah. Pasalnya, proses penjaringan masih panjang.
"Untuk Pak Singgih itu kan ini masih bakal calon, baru penjaringan kan, sudah kita cermati aturannya bahwa mundur itu kalau sudah nanti calon," ujar dia.
"Ini masih bacalon dan beliau bulan depan itu sudah bukan Pj. Tanggal 22," imbuh Agus.
Menurut dia ikut sertanya Singgih Raharjo tidak menjadi masalah dan tidak menjadi hal yang krusial pada penjaringan kali ini.
"Jadi sebenarnya itu nggak ada yang krusial. Tapi kalau ada hal-hal ini aku baca oh ini kleru persepsi. Wong ini masih dirapatkan, masih baru mau survei," ata dia.
Agus mengungkapkan dirinya akan kembali berkomunikasi dengan DPD Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan diterimanya berkas Singgih Raharjo.
"Besok malam akan komunikasi resmi dengan DPD provinsi. Tetapi saya sudah membaca juknis juklaknya itu, jadi sebenarnya aman," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) John S Keban menyebut Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo terancam gagal mengikuti penjaringan bakal calon Wali Kota Yogyakarta dari Partai Golkar.
Keban membenarkan bahwa Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengambil formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Yogyakarta.
Namun, sambung dia dalam petunjuk pelaksana partai Golkar nomor 3 disebutkan bahwa pejabat sementara atau plt tidak bisa mengikuti penjaringan bakal calon wali kota.
"Dalam juklak nomor 3 itu plt tidak bisa dalam pola rekrutmen Golkar. Tidak bisa dijaring dalam mekanisme Golkar, kalau partai lain mungkin bisa ya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.