YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polresta Sleman telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman. Dari gelar perkara tersebut, Polresta Sleman menetapakan satu orang tersangka.
"Benar pada hari Kamis18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dihubungi, Senin (22/07/2024).
"Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan M sebagai tersangka," lanjutnya.
Baca juga: Dugaan Pungli di Lapas Cebongan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Diungkapkan Riski, tersangka M statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Saat itu tersangka memiliki peranan dalam pengawasan di Lapas Cebongan, Sleman.
"Kalau dilihat posisinya beliau dulu maksudnya punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, kayak pelatihan di situ. Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting," tandasnya.
Dia mengatakan, terhadap tersangka M belum dilakukan penahanan. Polresta Sleman masih akan melakukan pemeriksaan terhadap M sebagai tersangka.
"Kan prosesnya penetapan tersangka secara administrasi. Habis itu kita panggil dia datang, baru kita melakukan pemeriksaan dia sebagai tersangka. Baru nanti kita gelar kan apakah kita tahan apa enggak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar tersebut berawal adanya laporan dari keluarga warga binaan.
"Itu (dugaan pungutan liar) lagi dalam proses penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Selasa (21/05/2024).
Riski Adrian menyampaikan awalnya ada laporan dari keluarga warga binaan terkait dugaan pungutan liar di Lapas Kelas II B Sleman. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Ada yang laporan keluarga dari narapidana itu. Informasinya seperti itu, habis itu kita lakukan penyelidikan mendalam," tuturnya.
Keluarga warga binaan tersebut, lanjut Riski Adrian, melaporkan dugaan pungutan liar pada awal tahun ini.
Baca juga: Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Jadi Penyidikan
"(Laporan) Awal - awal tahun ini lah, sekitar Januari awal atau Januari akhir," tuturnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY) Agung Aribawa memberikan penjelasan terkait dengan dugaan pungutan liar di Lapas Kelas II B Sleman.
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," tutur Agung Aribawa saat ditemui di Lapas Kelas II B Sleman.
Baca juga: Soal Dugaan Pungli, 8 Warga Binaan Lapas Cebongan Dipindahkan