Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Gunungkidul Segel Lokasi Penambangan yang Diduga Gunakan Tanah Kas Desa

Kompas.com - 03/07/2024, 22:29 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menyelidiki dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang digunakan untuk pertambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.

Penyelidikan ini dipicu oleh perbedaan antara laporan resmi dan kajian lapangan terkait penggunaan lahan TKD.

Kejaksaan memasang garis adhyaksa di sekitar lokasi penambangan. Penyelidikan berawal dari informasi yang masuk ke kejaksaan dari masyarakat. 

"Lahan TKD yang digunakan perusahaan tambang seluas 700 meter persegi dengan peruntukan sebagai akses jalan alat berat. Namun, setelah kami tinjau, ternyata sekitar 2.000 meter persegi yang digunakan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (3/7/2024). 

Baca juga: ORI Temukan Dugaan Kecurangan PPDB di SMAN Kota Yogyakarta

Hal ini berdasarkan data dari lurah lahan yang digunakan untuk pertambangan milik warga, namun berdasarkan data BPN DIY lahan tersebut merupakan TKD.

Dugaan TKD diklaim sebagai tanah pribadi milik Lurah Sampang. 

Pihaknya mencocokkan berdasarkan peta kalurah, BPN Gunungkidul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY.

Segel telah dipasang untuk menghentikan operasi pertambangan di lokasi tersebut.

"Kami segel, agar tidak ada lagi operasi pertambangan di lokasi tersebut, kami juga menaikan statusnya ke penyidikan," kata dia.

Dia menyebut, ada indikasi lurah menyewakan tanah tanpa perizinan. Tanah disebut sebagai tanah pribadi, tidak menyebutkan tanah kalurahan. 

"Ditemukan hanya indikasi saja, kalau dari potensi pendapatan pemerintah Kalurahan Sampang itu kan sebenarnya TKD bisa disewakan, tapi ini tidak dilakukan oleh si lurah. Ibaratnya bawah tangan," kata Sendhy. 

Dari pemeriksaan lurah menyebut tanah itu digunakan untuk kepentingan kalurahan. Namun, dari klaim pengusaha, tanah uruk tersebut digunakan untuk proyek jalan Tol Jogja-Solo. 

"Versi pengusaha tambang, sebagian besar dari tanah kas desa itu dibawa ke proyek Tol Solo-Jogja. Dibawa ke wilayah Klaten," kata dia. 

Sendhy mengatakan, pihaknya telah memanggil 23-24 orang sebagai saksi dari warga, pemerintah kalurahan, pihak tambang dan pihak terkait yang menangani pertanahan.

Sendhy menyebutkan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 3, Pasal 5 dan 11.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Syarat Produk Impor Dikenakan Bea Masuk 200 Persen

Mendag Ungkap Syarat Produk Impor Dikenakan Bea Masuk 200 Persen

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu, 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu, 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Zulhas Sebut Minggu Depan Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Zulhas Sebut Minggu Depan Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Yogyakarta
39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Musim Libur Sekolah, Pemkot Yogyakarta Antisipasi Sampah Wisatawan

Musim Libur Sekolah, Pemkot Yogyakarta Antisipasi Sampah Wisatawan

Yogyakarta
Diduga Terlibat Kecurangan PPDB, Seorang Siswa Mundur dari SMAN 3 Yogyakarta

Diduga Terlibat Kecurangan PPDB, Seorang Siswa Mundur dari SMAN 3 Yogyakarta

Yogyakarta
Warga Gunungkidul Minta Bekas Galian Ditutup, Pemda DIY: Tanggung Jawab Penambang

Warga Gunungkidul Minta Bekas Galian Ditutup, Pemda DIY: Tanggung Jawab Penambang

Yogyakarta
Disdikpora DIY Bakal Evaluasi Temuan ORI Soal Dugaan Kecurangan PPDB di Yogyakarta

Disdikpora DIY Bakal Evaluasi Temuan ORI Soal Dugaan Kecurangan PPDB di Yogyakarta

Yogyakarta
Janji Bupati dan Wali Kota Semarang untuk ASN yang Terlibat Kasus Judi dan Narkoba

Janji Bupati dan Wali Kota Semarang untuk ASN yang Terlibat Kasus Judi dan Narkoba

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Mengenal Kebo Bule yang Ikut dalam Tradisi Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Mengenal Kebo Bule yang Ikut dalam Tradisi Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Yogyakarta
PDI-P Tergoda Elektabilitas Kaesang di Jateng, PSI Puji Puan Maharani

PDI-P Tergoda Elektabilitas Kaesang di Jateng, PSI Puji Puan Maharani

Yogyakarta
Sampah Dibuang Sembarangan, Pencemaran Sungai di Kota Yogya Meningkat

Sampah Dibuang Sembarangan, Pencemaran Sungai di Kota Yogya Meningkat

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com