YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY) menyampaikan hasil temuan dan Pemantuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Pada PPDB tahun 2024 ini, Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY) menemukan adanya dugaan kecurangan dalam jalur zonasi radius di Kota Yogyakarta.
Baca juga: Disdikbud Tegaskan Larangan Pungutan Uang Seragam Saat Daftar Ulang PPDB Jateng 2024
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DI Yogyakarta (ORI DIY) Budhi Masturi mengatakan, pihaknya awalnya mendapat laporan dari sejumlah orangtua siswa terkait dugaan kecurangan dalam PPDB di Kota Yogyakarta.
"Melibatkan anak seorang direktur perusahaan yang membawahi rumah sakit swasta di berbagai daerah," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DI Yogyakarta (ORI DIY) Budhi Masturi dalam jumpa pers, Rabu (3/07/2024).
Budhi Masturi menyampaikan, anak dari direktur perusahaan tersebut masuk ke SMA Negeri 3 Kota Yogyakarta. Anak ini, masuk melalui jalur zonasi radius.
"Setelah orangtua lainya melaporkan ke Ombudsman, kita coba melakukan penelitian," ucapnya.
Dari penelusuran, lanjut Budhi Masturi, didapati orangtua anak tersebut tinggal di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman. Tetapi anaknya memakai Kartu Keluarga (KK) yang berada di selatan Kridosono, Kota Yogyakarta.
"Ternyata dia pakai KK yang berada di selatan Kridosono, jadi dengan SMAN 3 masuk radiusnya. KK ini bukan KK orangtuanya, tapi KK orang lain dan anak ini kemudian dimasukan di KK itu," tuturnya.
Diungkapkan Budhi Masturi selama ini modus yang digunakan adalah langsung memasukan di Kartu Keluarga (KK). Namun dalam kejadian ini dilengkapi dengan perwalian yang dikeluarkan oleh notaris.
Jadi seakan-akan pemilik KK tersebut merupakan wali anak tersebut. Sehingga diterima di SMA Negeri 3 Kota Yogyakarta melalui jalur radius.
"Kami sudah melakukan investigasi di lapangan dan mengumpulkan beberapa informasi, diduga kuat ini praktik fraud," tegasnya.
Budhi Masturi menyampaikan, dari informasi yang didapatkan, saat anak tersebut SMP, dia tinggal di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
"Kami dapat juga informasi orangtua temannya, ketika dia SMP sebenarnya tinggalnya tidak di situ (selatan Kridosono) tapi rumah orangtuanya. Karena anak-anak teman SMP-nya kalau belajar kelompok ya di rumahnya yang Jakal itu, tidak di rumah yang di selatan Kridosono," urainya.
Selain itu dari investigasi, lanjut Budhi, dipastikan pemilik Kartu Keluarga (KK) tidak mempunyai hubungan keluarga dengan orangtua anak tersebut.
"Syarat di PPDB kan kalau wali itu rapot maupun ijazah namanya harus walinya. Nah sudah kita cek di ijazahnya, terkonfirmasi namanya orangtuanya, bukan yang menjadi walinya dia di KK itu," bebernya.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024