Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Payudara di Sleman Tertangkap Saat Melakukan Aksi Kedua

Kompas.com - 03/07/2024, 21:30 WIB
Wijaya Kusuma,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pelecehan payudara di wilayah Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman berhasil ditangkap. Pelaku tertangkap saat melakukan aksi kedua kalinya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa pelecehan payudara tersebut terjadi di daerah Pogung Kidul, Sinduadi, Kapanewon Mlati.

"Kejadianya pada 30 Juni lalu di Pogung Kidul, Sinduadi," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (3/07/2024).

Baca juga: Pelecehan Payudara di Sleman, Pelaku Mengaku Sedang Frustrasi

Riski Adrian menyampaikan pelaku yang ditangkap berinisial ASB (23), warga Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan korban dari aksi ASB, ada dua orang perempuan.

Awalnya pada pukul 01.00 WIB pelaku berkeliling dengan mengendarai sepeda motor.

Korban saat itu sedang berjalan kaki. Mengetahui itu, pelaku lantas membuntuti dan kemudian melakukan aksinya.

"Setelah melakukan kepada korban yang pertama, dia mutar cari lagi," ucapnya.

Pelaku melakukan aksi kedua hanya beda gang dengan lokasi pertama. Namun, kali ini korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik jaket pelaku.

Tarikan tersebut membuat pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Setelah terjatuh, korban berteriak dan pelaku ditangkap oleh warga dan satpam.

Sementara itu, pelaku ASB mengaku awalnya hanya ingin jalan-jalan karena tidak ada kerjaan.

Baca juga: Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

"Saya mau jalan-jalan cari angin karena saya biasanya kerja sampai lembur. Waktu itu nggak lembur saya jenuh, cari angin," ucap pelaku ASB.

Diungkapkan ASB saat jalan-jalan itu kemudian muncul niat untuk melakukan perbuatan tersebut.

"Lihat, terus ada pikiran kotor. Nyesel nggak ada niat kaya gitu. Cuma kekhilafan," tandasnya.

Akibat perbuatanya pelaku ASB dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Syarat Produk Impor Dikenakan Bea Masuk 200 Persen

Mendag Ungkap Syarat Produk Impor Dikenakan Bea Masuk 200 Persen

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu, 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu, 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Zulhas Sebut Minggu Depan Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Zulhas Sebut Minggu Depan Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Yogyakarta
39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

39 Siswa Disabilitas Tidak Bisa Masuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Musim Libur Sekolah, Pemkot Yogyakarta Antisipasi Sampah Wisatawan

Musim Libur Sekolah, Pemkot Yogyakarta Antisipasi Sampah Wisatawan

Yogyakarta
Diduga Terlibat Kecurangan PPDB, Seorang Siswa Mundur dari SMAN 3 Yogyakarta

Diduga Terlibat Kecurangan PPDB, Seorang Siswa Mundur dari SMAN 3 Yogyakarta

Yogyakarta
Warga Gunungkidul Minta Bekas Galian Ditutup, Pemda DIY: Tanggung Jawab Penambang

Warga Gunungkidul Minta Bekas Galian Ditutup, Pemda DIY: Tanggung Jawab Penambang

Yogyakarta
Disdikpora DIY Bakal Evaluasi Temuan ORI Soal Dugaan Kecurangan PPDB di Yogyakarta

Disdikpora DIY Bakal Evaluasi Temuan ORI Soal Dugaan Kecurangan PPDB di Yogyakarta

Yogyakarta
Janji Bupati dan Wali Kota Semarang untuk ASN yang Terlibat Kasus Judi dan Narkoba

Janji Bupati dan Wali Kota Semarang untuk ASN yang Terlibat Kasus Judi dan Narkoba

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Mengenal Kebo Bule yang Ikut dalam Tradisi Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Mengenal Kebo Bule yang Ikut dalam Tradisi Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Yogyakarta
PDI-P Tergoda Elektabilitas Kaesang di Jateng, PSI Puji Puan Maharani

PDI-P Tergoda Elektabilitas Kaesang di Jateng, PSI Puji Puan Maharani

Yogyakarta
Sampah Dibuang Sembarangan, Pencemaran Sungai di Kota Yogya Meningkat

Sampah Dibuang Sembarangan, Pencemaran Sungai di Kota Yogya Meningkat

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com