YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi mengamankan pelaku pelecehan payudara yang terjadi di Jalan Panggang-Imogiri Km 04, tepatnya di sekitar angkringan tengah alas, Girisuko, Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Senin (29/4/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan peristiwa ini bermula saat korban E (20) warga Purwosari Gunungkidul, berangkat kerja dari rumah sekitar pukul 05.15 WIB.
Sesampainya di tikungan alas kembang, korban merasa dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal. Ternyata korban dibuntuti oleh Agus Salim bin Sunardi (45), warga Girisekar, Panggang, Gunungkidul.
Baca juga: ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara
Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan lampu tidak menyala dan hanya menggunakan lampu sein.
"Sesampainya di sekitar angkringan tengah alas pelaku memepet korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual berupa "begal payudara" dengan cara meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku. Atas tindakan pelaku, korban kemudian mengalami oleng dan jatuh," kata Suranto saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/5/2024).
Korban mengalami luka dan kendaraannya rusak. Korban sempat melihat pelaku. Menurut korban, pelaku memiliki ciri-ciri memakai jaket biru jeans/levis, memakai helm hitam, dan wajahnya banyak tahi lalatnya, untuk usia diperkirakan 45 tahunan.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Panggang pada Rabu (1/5/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Polisi melakukan tindakan penyelidikan berupa pengecekan CCTV sepanjang jalan Panggang-Imogiri yang terutama mengarah ke jalan.
"Pada hari yang sama Sunardi berhasil ditangkap di rumahnya," kata Suranto.
Modus tersangka menunggu korban di pinggir jalan. Saat korban melintas tersangka langsung membuntuti.
Sesampai di TKP pelaku memepet korban dan langsung melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku.
Suryanto mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, kaos, celana, hingga helm.
Tersangka Agus Salim dikenakan Pasal 289 KUH Pidana dan atau Pasal 6 Huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang UUTPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Panggang Aipda Suyanto mengatakan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku mengaku memiliki masalah rumah tangga.
Baca juga: Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan
Selain itu, pelaku nekat melakukan aksinya karena memiliki dendam dengan perempuan. Pasalnya, pelaku pernah ditabrak seorang perempuan saat berangkat kerja tanpa ditolong.
"Pelaku merasa dendam, aksinya sudah sebanyak 5 kali. Saksi yang pernah dibuntuti 9 kali," kata Suyanto.
Dikatakannya, warga di sekitar Panggang yang akan bekerja di wilayah Bantul yang melalui jalan tersebut resah karena sering dibuntuti. Bahkan, beberapa warga memilih untuk diantar.
"Saksi ada 9 orang, merekadibuntuti," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.