Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Terpidana Robinson Dipailitkan

Kompas.com - 13/06/2024, 21:20 WIB
Wijaya Kusuma,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta menyampaikan perkembangan terkait dengan gugatan pailit dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa di DI Yogyakarta (DIY).

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta merupakan kuasa hukum dari para korban mafia tanah kas desa.

Direktur LKBH UP 45 Yogyakarta, Philip Josep Leatemia mengatakan, pihaknya terus menjalankan tugas seperti yang diminta oleh para korban kasus tanah kas desa.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara

Tim LKBH UP 45 Yogtakarta berhasil mempailitkan terdakwa Robinson Saalino dan salah satu perusahaannya.

"Kami bersyukur atas kerja keras tim kami, dapat berhasil mempailitkan. Pertama adalah Robinson dan yang kedua salah satu perusahaan dia," ujar Direktur LKBH UP 45 Yogyakarta, Philip Josep Leatemia, Kamis (13/06/2024).

Permohonan pailit tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Keputusan pailit tersebut tertuang dalam Putusan No 1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang tertanggal 22 Maret 2024.

"Olehkarena sudah dinyatakan pailit dan sudah inkrah, maka secara hukum itu sudah dapat dipertanggungjawabkan dan nanti kurator akan mulai bekerja aset mana yang akan disita dan dapat dibagikan kepada mereka sebagai korban," tegasnya.

Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Yogyakarta Ana Riana menjelaskan awalnya membuka posko pengaduan pada pertengahan tahun 2023.

"Ada 200 orang datang ke LKBH UP 45 untuk mengadukan (kasus tanah kas desa). Kemudian ada 110 yang terdata, dan kerugian sekitar Rp 30 miliar dan ada 14 orang yang melanjutkan ke proses litigasi sebagai perwakilan dari seluruh korban," tuturnya.

Dari situ, tim LKBH UP 45 melakukan investigasi, mencari fakta serta bukti-bukti. Kemudian LKBH UP 45 memutuskan untuk mengajukan pailit di Pengadilan Niaga Semarang.

"Yang kita pailitkan itu adalah Robinson Saalino peroranganya, yang kedua adalah badan hukumnya, karena Robinson Saalino ini memiliki beberapa badan hukum," tuturnya

"Nah di beberapa PT tersebut, kita kumpulkan bukti-bukti dan segala macam, kemudian kita putuskan untuk mempailitkan Robinson Saalino dan PT Gunung Samudera Tirtomas," imbuhnya.

Ana Riana mengungkapkan, pada 22 Maret 2024 putusan pailit dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

"Dengan adanya putusan tersebut, pengadilan menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai kurator," ucapnya.

Setelah ada keputusan kepailitan dari pengadilan, tugas kurator adalah mengumpulkan aset-aset. Kemudian, dengan adanya putusan pailit tersebut membuka peluang baru bagi seluruh korban yang ada di DI Yogyakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MI Negeri di Sleman 'Curi Start' PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

MI Negeri di Sleman "Curi Start" PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

Yogyakarta
Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Yogyakarta
Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Yogyakarta
4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

Yogyakarta
Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Yogyakarta
923 Ton Sampah Menumpuk di Sleman, Pemda DIY Turun Tangan

923 Ton Sampah Menumpuk di Sleman, Pemda DIY Turun Tangan

Yogyakarta
Kurs Dollar AS Menguat, Ukuran Tahu di Yogyakarta Mengecil

Kurs Dollar AS Menguat, Ukuran Tahu di Yogyakarta Mengecil

Yogyakarta
Gara-gara Terganggu Pesta Miras, Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Yogyakarta

Gara-gara Terganggu Pesta Miras, Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Yogyakarta

Yogyakarta
Keributan di Depan Klinik Kecantikan Yogyakarta, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Keributan di Depan Klinik Kecantikan Yogyakarta, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Yogyakarta
Dua Motor Tabrak Minibus di Kulon Progo, Satu Pelajar Tewas

Dua Motor Tabrak Minibus di Kulon Progo, Satu Pelajar Tewas

Yogyakarta
Sutedjo Mantap Pensiun dari Dunia Politik, Batal Maju Pilkada Kulon Progo

Sutedjo Mantap Pensiun dari Dunia Politik, Batal Maju Pilkada Kulon Progo

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Kandang Ternak Milik Warga di Kebumen Ludes Terbakar, Kerugian Rp 30 Juta

Kandang Ternak Milik Warga di Kebumen Ludes Terbakar, Kerugian Rp 30 Juta

Yogyakarta
Keluhan PPDB SMP di Gunungkidul, Sebagian Mengenai Afirmasi dan 'Upload' Berkas Pendaftaran

Keluhan PPDB SMP di Gunungkidul, Sebagian Mengenai Afirmasi dan "Upload" Berkas Pendaftaran

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com