Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMI Gunungkidul Tak Bayar THR tapi Berikan Gaji Ke-13, Disnakertrans DIY Rekomendasikan Ini

Kompas.com - 17/04/2024, 15:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima laporan bahwa karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke PMI Gunungkidul

Dari keterangan yang didapat, pihak PMI memang tak membayar THR tapi memberikan gaji ke-13 sebelum Lebaran. 

Baca juga: PMI Gunungkidul Tak Berikan THR ke Karyawan, Pengurus Ungkap Alasannya

"Melalui aplikasi (laporan), ada pengaduan belum dibayar THRnya ada satu orang (melapor). Kami tindaklanjuti kemarin, pengawas ke sana dan ternyata sudah diberikan gaji ke 13 pada akhir Maret," ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

"Itu sebenarnya menurut PMI adalah THR, sudah ada gaji ke 13," kata dia.

Dia menambahkan, para pekerja menganggap bahwa gaji ke 13 bukanlah THR. Sedangkan dari segi aturan menurut dia antara gaji ke 13 dan THR berbeda.

"Dari penamaan saja sudah berbeda, tapi mungkin komunikasi tidak disampaikan dengan baik," katanya.

Amin mengatakan pihaknya meminta PMI Gunungkidul agar ke depan pemberian gaji ke-13 dijadikan THR.

Dia menambahkan selama ini tidak ada aduan karyawan dari PMI Gunungkidul terkait dengan tidak dibayarnya THR oleh PMI Gunungkidul.

"Pekerja merasa belum dibayarkan THR, karena kan judulnya bukan THR. Komunikasi perlu diperbaiki, kami berikan surat imbauan untuk ke depannya," ujarnya.

Amin menjelaskan sesuai Permen 2016 bahwa ketentuan pemberian THR sebesar satu kali gaji. Disnakertrans DIY meminta agar gaji ke-13 dikonversi menjadi THR.

"Sesuaikan, kita mendorong seperti itu. Makanya kita kasih surat semacam rekomendasi kepada PMI dan Pemda Kabupaten Gunungkidul, dan LOD (Lembaga Ombudsman)," kata dia.

Disinggung soal sanksi, Amin menjelaskan menurut Permenaker no 6 tahun 2015 dan PP 35 tahun 2021 pemberian sanksi setelah diberikan nota pemeriksaan 1, nota pemeriksaan 2, dan nota ketikdakpatuhan.

Namun, permenaker tersebut hanya berlaku bagi lembaga swasta. Sedangan kasus tidak dibayarkan THR ini adalah PMI.

Pihak Disnakertrans DIY memberikan rekomendasi kepada Pemkab Gunungkidul dan PMI untuk memperbaiki mekanisme anggaran.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com