"Ini kita berikan kesempatan untuk mereka ber-bipartit berkomunikasi antara pekerja dan pemberi kerja kita dorong komunikasi, tapi penanganan kita adalah surat rekomendasi tadi," kata pungkasnya.
Baca juga: 127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang
Sebelumnya, karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul, DI Yogyakarta mengaku diberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Pengurus beralasan tidak mengetahui peraturan yang berlaku mengenai ketenagakerjaan, dan hanya memberikan gaji ke-13.
Ketua PMI Gunungkidul Iswandoyo mengatakan pihaknya sudah menerima utusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terkait laporan dua orang stafnya. Namun, saat itu dirinya tidak ada di kantor karena sedang tugas luar.
Dia mengklaim sejak dirinya menjadi pengurus PMI Gunungkidul tahun 2016 pihaknya berupaya memperbaiki manajemen. Salah satunya dengan pemberian gaji ke-13 jelang Idul Fitri.
Iswandoyo mengaku tidak mengetahui mekanisme peraturan perundangan terkait THR. Sehingga tidak melaporkan ke Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul
"Kami tidak tahu mekanismenya mas, jujur kami tidak mengetahui mekanismenya harus melaporkan ke dinas tenaga kerja, karena kami tidak mendapatkan informasi itu," kata Iswandoyo saat ditemui di Kantor PMI Gunungkidul Rabu (17/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.