YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, mencatat baru ada 35 dari 200-an perusahaan yang memastikan membayar tunjangan hari raya (THR) 2024.
"Sejak kemarin ada 35 perusahaan yang menyatakan diri siap memberikan THR. Total ada sekian 200 an perusahaan," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK Gunungkidul, Yohanes Nanang Putranto saat dihubungi melalui telepon Rabu (3/4/2024).
Baca juga: 14 Perusahaan di DIY Diduga Belum Bayar THR, Apa Sanksinya?
Dia mengatakan saat ini masih proses pendataan perusahaan yang lain. Menurutnya, jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah.
Nanang menyebut pihaknya sudah mendatangi dan menyurati ratusan perusahaan itu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.
"Sudah ditanyakan petugas tetapi belum ada yang mengisi Google Form yang dbagikan, dan sudah dihubungi lewat telepon juga belum direspons," kata Nanang.
Diakuinya, ada laporan terkait pemberian THR ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dari salah satu karyawan perusahaan di Gunungkidul.
Oerusahaan berjanji segera memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sudah dimediasi informasinya, dan sudah akan diberikan THR," kata Nanang.
Nanang mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya pada H-7 hari raya.
Sementara Kepala DPKUKMTK Gunungkidul, Supartono mengatakan Posko akan dibuka sampai Rabu (24/4/2024) atau selama satu bulan penuh. Pihaknya menjamin kerahasiaan pelapor.
"Kalau mau mengadu terkait dengan THR meski pengawasan kan jadi kewenangan Disnaker DIY. Akan kami teruskan ke mereka bisa segera ditindaklanjuti," kata Supartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.