Salin Artikel

PMI Gunungkidul Tak Bayar THR tapi Berikan Gaji Ke-13, Disnakertrans DIY Rekomendasikan Ini

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke PMI Gunungkidul. 

Dari keterangan yang didapat, pihak PMI memang tak membayar THR tapi memberikan gaji ke-13 sebelum Lebaran. 

"Melalui aplikasi (laporan), ada pengaduan belum dibayar THRnya ada satu orang (melapor). Kami tindaklanjuti kemarin, pengawas ke sana dan ternyata sudah diberikan gaji ke 13 pada akhir Maret," ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

"Itu sebenarnya menurut PMI adalah THR, sudah ada gaji ke 13," kata dia.

Dia menambahkan, para pekerja menganggap bahwa gaji ke 13 bukanlah THR. Sedangkan dari segi aturan menurut dia antara gaji ke 13 dan THR berbeda.

"Dari penamaan saja sudah berbeda, tapi mungkin komunikasi tidak disampaikan dengan baik," katanya.

Amin mengatakan pihaknya meminta PMI Gunungkidul agar ke depan pemberian gaji ke-13 dijadikan THR.

Dia menambahkan selama ini tidak ada aduan karyawan dari PMI Gunungkidul terkait dengan tidak dibayarnya THR oleh PMI Gunungkidul.

"Pekerja merasa belum dibayarkan THR, karena kan judulnya bukan THR. Komunikasi perlu diperbaiki, kami berikan surat imbauan untuk ke depannya," ujarnya.

"Sesuaikan, kita mendorong seperti itu. Makanya kita kasih surat semacam rekomendasi kepada PMI dan Pemda Kabupaten Gunungkidul, dan LOD (Lembaga Ombudsman)," kata dia.

Disinggung soal sanksi, Amin menjelaskan menurut Permenaker no 6 tahun 2015 dan PP 35 tahun 2021 pemberian sanksi setelah diberikan nota pemeriksaan 1, nota pemeriksaan 2, dan nota ketikdakpatuhan.

Namun, permenaker tersebut hanya berlaku bagi lembaga swasta. Sedangan kasus tidak dibayarkan THR ini adalah PMI.

Pihak Disnakertrans DIY memberikan rekomendasi kepada Pemkab Gunungkidul dan PMI untuk memperbaiki mekanisme anggaran.

"Ini kita berikan kesempatan untuk mereka ber-bipartit berkomunikasi antara pekerja dan pemberi kerja kita dorong komunikasi, tapi penanganan kita adalah surat rekomendasi tadi," kata pungkasnya.

Sebelumnya, karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul, DI Yogyakarta mengaku diberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Pengurus beralasan tidak mengetahui peraturan yang berlaku mengenai ketenagakerjaan, dan hanya memberikan gaji ke-13.

Ketua PMI Gunungkidul Iswandoyo mengatakan pihaknya sudah menerima utusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terkait laporan dua orang stafnya. Namun, saat itu dirinya tidak ada di kantor karena sedang tugas luar.

Dia mengklaim sejak dirinya menjadi pengurus PMI Gunungkidul tahun 2016 pihaknya berupaya memperbaiki manajemen. Salah satunya dengan pemberian gaji ke-13 jelang Idul Fitri. 

Iswandoyo mengaku tidak mengetahui mekanisme peraturan perundangan terkait THR. Sehingga tidak melaporkan ke Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul

"Kami tidak tahu mekanismenya mas, jujur kami tidak mengetahui mekanismenya harus melaporkan ke dinas tenaga kerja, karena kami tidak mendapatkan informasi itu," kata Iswandoyo saat ditemui di Kantor PMI Gunungkidul Rabu (17/4/2024).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/17/152810178/pmi-gunungkidul-tak-bayar-thr-tapi-berikan-gaji-ke-13-disnakertrans-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke