YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul, DI Yogyakarta, tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Pengurus beralasan tidak mengetahui peraturan yang berlaku mengenai ketenagakerjaan dan hanya memberikan gaji ke 13.
Ketua PMI Gunungkidul Iswandoyo mengatakan, pihaknya sudah menerima utusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terkait laporan dua orang stafnya. Namun, saat itu dirinya tidak ada di kantor karena sedang tugas luar.
Baca juga: 127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang
Sejak menjadi pengurus PMI Gunungkidul tahun 2016, dia menyebut pihaknya berupaya memperbaiki manajemen. Salah satunya dengan memberikan gaji ke-13 jelang Lebaran.
Sebelumnya dirinya menjadi pengurus, dia menyebut karyawan hanya memberikan bingkisan makanan. Akhirnya diberi nama gaji ke-13, agar karyawan mendapatkan tambahan pendapatan.
Iswandoyo mengaku tidak mengetahui mekanisme peraturan perundangan terkait THR. Sehingga tidak melaporkan ke Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul
"Kami tidak tahu mekanismenya mas. Jujur kami tidak mengetahui mekanismenya harus melaporkan ke dinas tenaga kerja, karena kami tidak mendapatkan informasi itu," kata Iswandoyo saat ditemui di Kantor PMI Gunungkidul Rabu (17/4/2024).
"Tidak tahu tentang (UU) tenaga kerja, kami hanya tahu tenaga kerja harus dilindungi memberikan jaminan lewat BPJS tenaga kerja," kata dia.
Dia mengatakan, akan membahas masalah THR dengan pengurus PMI lainnya. Selama ini tidak ada THR terhadap karyawan, hanya saja diberikan gaji ke 13.
"Gaji ke 13 yang diberikan menjelang Idul Fitri. Memang beda (THR dan Gaji ke 13). Tetapi kami semangatnya memberikan THR. Tidak ada (THR sekarang)," kata Iswandoyo.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Supartono mengatakan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
Merujuk pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Wajib memberikan THR," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.