Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMI Gunungkidul Tak Berikan THR ke Karyawan, Pengurus Ungkap Alasannya

Kompas.com - 17/04/2024, 13:10 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul, DI Yogyakarta, tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Pengurus beralasan tidak mengetahui peraturan yang berlaku mengenai ketenagakerjaan dan hanya memberikan gaji ke 13.

Ketua PMI Gunungkidul Iswandoyo mengatakan, pihaknya sudah menerima utusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terkait laporan dua orang stafnya. Namun, saat itu dirinya tidak ada di kantor karena sedang tugas luar.

Baca juga: 127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Sejak menjadi pengurus PMI Gunungkidul tahun 2016, dia menyebut pihaknya berupaya memperbaiki manajemen. Salah satunya dengan memberikan gaji ke-13 jelang Lebaran

Sebelumnya dirinya menjadi pengurus, dia menyebut karyawan hanya memberikan bingkisan makanan. Akhirnya diberi nama gaji ke-13, agar karyawan mendapatkan tambahan pendapatan.

Iswandoyo mengaku tidak mengetahui mekanisme peraturan perundangan terkait THR. Sehingga tidak melaporkan ke Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul

"Kami tidak tahu mekanismenya mas. Jujur kami tidak mengetahui mekanismenya harus melaporkan ke dinas tenaga kerja, karena kami tidak mendapatkan informasi itu," kata Iswandoyo saat ditemui di Kantor PMI Gunungkidul Rabu (17/4/2024).

"Tidak tahu tentang (UU) tenaga kerja, kami hanya tahu tenaga kerja harus dilindungi memberikan jaminan lewat BPJS tenaga kerja," kata dia.

Dia mengatakan, akan membahas masalah THR dengan pengurus PMI lainnya. Selama ini tidak ada THR terhadap karyawan, hanya saja diberikan gaji ke 13.

"Gaji ke 13 yang diberikan menjelang Idul Fitri. Memang beda (THR dan Gaji ke 13). Tetapi kami semangatnya memberikan THR. Tidak ada (THR sekarang)," kata Iswandoyo.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Supartono mengatakan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.

Merujuk pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Wajib memberikan THR," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com