YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima laporan bahwa karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke PMI Gunungkidul.
Dari keterangan yang didapat, pihak PMI memang tak membayar THR tapi memberikan gaji ke-13 sebelum Lebaran.
Baca juga: PMI Gunungkidul Tak Berikan THR ke Karyawan, Pengurus Ungkap Alasannya
"Melalui aplikasi (laporan), ada pengaduan belum dibayar THRnya ada satu orang (melapor). Kami tindaklanjuti kemarin, pengawas ke sana dan ternyata sudah diberikan gaji ke 13 pada akhir Maret," ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
"Itu sebenarnya menurut PMI adalah THR, sudah ada gaji ke 13," kata dia.
Dia menambahkan, para pekerja menganggap bahwa gaji ke 13 bukanlah THR. Sedangkan dari segi aturan menurut dia antara gaji ke 13 dan THR berbeda.
"Dari penamaan saja sudah berbeda, tapi mungkin komunikasi tidak disampaikan dengan baik," katanya.
Amin mengatakan pihaknya meminta PMI Gunungkidul agar ke depan pemberian gaji ke-13 dijadikan THR.
Dia menambahkan selama ini tidak ada aduan karyawan dari PMI Gunungkidul terkait dengan tidak dibayarnya THR oleh PMI Gunungkidul.
"Pekerja merasa belum dibayarkan THR, karena kan judulnya bukan THR. Komunikasi perlu diperbaiki, kami berikan surat imbauan untuk ke depannya," ujarnya.
Amin menjelaskan sesuai Permen 2016 bahwa ketentuan pemberian THR sebesar satu kali gaji. Disnakertrans DIY meminta agar gaji ke-13 dikonversi menjadi THR.
"Sesuaikan, kita mendorong seperti itu. Makanya kita kasih surat semacam rekomendasi kepada PMI dan Pemda Kabupaten Gunungkidul, dan LOD (Lembaga Ombudsman)," kata dia.
Disinggung soal sanksi, Amin menjelaskan menurut Permenaker no 6 tahun 2015 dan PP 35 tahun 2021 pemberian sanksi setelah diberikan nota pemeriksaan 1, nota pemeriksaan 2, dan nota ketikdakpatuhan.
Namun, permenaker tersebut hanya berlaku bagi lembaga swasta. Sedangan kasus tidak dibayarkan THR ini adalah PMI.
Pihak Disnakertrans DIY memberikan rekomendasi kepada Pemkab Gunungkidul dan PMI untuk memperbaiki mekanisme anggaran.