"Imbauan kami MK juga harus berdiri tegak di atas objektifitas keadilan konstitusi dalam memproses urusan persengketaan ini sehingga semua pihak baik yang menang maupun yang kalah, legawa karena prosesnya objektif," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/03/2024).
Penetapan hasil pemilu dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan terakhir nasional.
Baca juga: KPU Yogyakarta Mulai Sosialisasikan Syarat Maju Pilkada Lewat Jalur Independen
Rakapitulasi meliputi perolehan suara pemilih di 38 provinsi di Tanah Air dan konstituen Indonesia yang tersebar di 128 wilayah luar negeri.
Ketetapan tentang hasil pemilu 2024 ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2014 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.