YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Personel Polsek Sewon Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan dua orang anak yang kedapatan membawa petasan raksasa sebelum diledakkan, Minggu (17/3/2024).
Kedua anak itu diamankan sewaktu kegiatan patroli subuh Polsek Sewon, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menceritakan, sewaktu patroli rutin, jajarannya melihat dua orang anak membawa benda mirip petasan ukuran diameter 16 sentimeter dan panjang 64 sentimeter sembari mengendarai sepeda motor di Bulak Pendowo, Sewon, sekitar pukul 05.30 WIB.
Melihat itu, Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widayanto langsung menghentikan bersama masyarakat sekitar.
"Setelah dihentikan dan dilihat atau dicek, ternyata benar benda yang dibawa oleh kedua anak tersebut adalah sebuah petasan besar," kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon, Minggu.
Baca juga: Gerebek Pabrik Mercon di Purworejo, Polisi Sita Puluhan Kilogram Bahan Peledak
Kedua anak tersebut adalah I (16) dan A (13), keduanya warga Sewon.
Keduanya lantas dibawa ke Polsek Sewon.
Polisi meminta keterangan serta melakukan pembinaan kepada kedua anak itu, dan memanggil orang tuanya.
"Petasan itu langsung direndam dalam air untuk menghindari hal tidak diinginkan," kata Jeffry.
Baca juga: Gara-gara Anak Main Petasan, 2 Pria di Lampung Terlibat Duel Gunakan Senjata Tajam
Jeffry mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi perilaku anak-anaknya. Jangan sampai menjadi pelaku ataupun korban ledakan mercon.
Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mercon.
Hal itu sebagai bentuk antisipasi meningkatnya warga memproduksi dan membunyikan petasan.
Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ini sebentar lagi saya tanda tangani (SE) untuk melarang adanya mercon," kata Halim kepada wartawan di Bantul Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Usir Gajah dari Kebun Warga, BKSDA Aceh Bagikan Mercon